Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Diperkirakan Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni 2025, Ini Komponennya
    Kembali
    02 Jun 2025

    Diperkirakan Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni 2025, Ini Komponennya

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

    Peraturan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, serta Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi Pemerintah Pusat maupun daerah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri baru. 

    Selain itu dijelaskan bahwa PP ini juga berlaku untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, ahli waris sah sebagai penerima pensiun, serta penerima tunjangan kehormatan seperti veteran, perintis kemerdekaan, dan kelompok sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Dinyatakan bahwa Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka gaji ketiga belas dapat disalurkan setelah bulan tersebut. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.


    Baca juga: Pemkab Kukar Evaluasi Kinerja Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025

    Komponen yang meliputi gaji ke-13 antara lain gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Khusus bagi Guru dan Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sesuai ketentuan. 

    Bagi Pejabat Negara tertentu dan Pejabat dengan hak administratif setara, seperti Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, gaji ke-13 yang diterima menyesuaikan nilai jabatan atau kelas jabatannya.

    Untuk calon PNS, gaji ke-13 akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13. 

    Sebaliknya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai lamanya masa kerja. Selain itu, gaji ke-13 tidak mencakup insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan daerah terpencil, dan sejumlah tunjangan khusus lainnya yang secara eksplisit dikecualikan oleh peraturan.

    Jika seseorang memiliki lebih dari 1 status, misalnya sebagai PNS sekaligus pensiunan, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar yang dibayarkan. Namun demikian, apabila seseorang adalah Aparatur Negara sekaligus penerima pensiun dan juga penerima tunjangan, maka masing-masing haknya dapat diberikan secara akumulatif.

    Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Seluruh anggaran untuk pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini bersumber dari APBN maupun APBD, tergantung instansi dan status penerima.

    Link PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025:

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/315889/pp-no-11-tahun-2025


    #gaji13 #ppnomor11tahun2025
    #asn2025 #pns2025 #p3k
    #pensiunan #pegawainegara 
    #ekonominasional #pemerintahindonesia
    #pppk #presidenindonesia
    #prabowosubianto



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar