Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : Rilis Pers Puspen Kemendagri RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi yang menjadi tugas aparat penegak hukum. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang melarang Ormas melakukan kegiatan penegakan hukum.
Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik menekankan bahwa tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, pemaksaan, dan penggeledahan merupakan kewenangan eksklusif lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan. “Ormas tidak dapat mengambil alih atau menjalankan fungsi-fungsi tersebut,” tegasnya pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 di Jakarta.
Baca Juga : Resmi Menjadi PPPK, Pegawai Honorer Diskominfo Kukar Kenang 18 tahun Masa Pengabdian
Diasampaikannya bahwa pelibatan Ormas dalam kegiatan di luar batas kewenangannya, berpotensi menimbulkan keresahan publik dan konflik di masyarakat. “Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan pembinaan diperlukan untuk memastikan Ormas tetap bergerak dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diimbaunya agar para Kepala Daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas Ormas di wilayah masing-masing. Diharapkannya agar Pemerintah Daerah tidak ragu mengambil tindakan terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plh. Kapuspen Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik mengajak Ormas agar tetap berfokus pada fungsi utamanya, yakni mendukung pembangunan sosial dan memperkuat nilai-nilai masyarakat tanpa menyimpang dari tujuan pendiriannya. “Kegiatan edukatif, sosial, budaya, serta pelibatan publik secara konstruktif dinilai lebih tepat dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap Ormas dapat menjadi mitra strategis Pemerintah, bukan sebagai pengganti aparat hukum, tetapi sebagai pelaku pembangunan yang aktif dan positif di tengah masyarakat,” harapnya.
Diharapkannya keberadaan Ormas dapat semakin mempererat persatuan bangsa, menjaga ketertiban umum, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan negara. “Dengan menjalankan peran yang sesuai, Ormas dapat menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan ketahanan sosial di Indonesia,” ujarnya.
#kemendagri #mendagriri
#kapuspen #ormas
#ketertibanumum #keamananwilayah
#ketahanansosial #perkuatdemokrasi
#penegakanhukum