Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Plh. Kapuspen Kemendagri RI: “Ormas Tidak Berwenang Jalankan Fungsi Penegak Hukum
    Kembali
    26 Mei 2025

    Plh. Kapuspen Kemendagri RI: “Ormas Tidak Berwenang Jalankan Fungsi Penegak Hukum

    Diskominfo

    Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber : Rilis Pers Puspen Kemendagri RI

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi yang menjadi tugas aparat penegak hukum. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang melarang Ormas melakukan kegiatan penegakan hukum.

    Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik menekankan bahwa tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, pemaksaan, dan penggeledahan merupakan kewenangan eksklusif lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan. “Ormas tidak dapat mengambil alih atau menjalankan fungsi-fungsi tersebut,” tegasnya pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 di Jakarta.


    Baca Juga : Resmi Menjadi PPPK, Pegawai Honorer Diskominfo Kukar Kenang 18 tahun Masa Pengabdian

    Diasampaikannya bahwa pelibatan Ormas dalam kegiatan di luar batas kewenangannya, berpotensi menimbulkan keresahan publik dan konflik di masyarakat. “Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan pembinaan diperlukan untuk memastikan Ormas tetap bergerak dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya. 

    Diimbaunya agar para Kepala Daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas Ormas di wilayah masing-masing. Diharapkannya agar Pemerintah Daerah tidak ragu mengambil tindakan terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Plh. Kapuspen Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik mengajak Ormas agar tetap berfokus pada fungsi utamanya, yakni mendukung pembangunan sosial dan memperkuat nilai-nilai masyarakat tanpa menyimpang dari tujuan pendiriannya. “Kegiatan edukatif, sosial, budaya, serta pelibatan publik secara konstruktif dinilai lebih tepat dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap Ormas dapat menjadi mitra strategis Pemerintah, bukan sebagai pengganti aparat hukum, tetapi sebagai pelaku pembangunan yang aktif dan positif di tengah masyarakat,” harapnya.

    Diharapkannya keberadaan Ormas dapat semakin mempererat persatuan bangsa, menjaga ketertiban umum, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan negara. “Dengan menjalankan peran yang sesuai, Ormas dapat menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan ketahanan sosial di Indonesia,” ujarnya. 


    #kemendagri #mendagriri
    #kapuspen #ormas
    #ketertibanumum #keamananwilayah
    #ketahanansosial #perkuatdemokrasi
    #penegakanhukum



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar