Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kemenkum Tetapkan 6 Bulan Batas Maksimal Pendaftaran Merek
    Kembali
    19 Mei 2025

    Kemenkum Tetapkan 6 Bulan Batas Maksimal Pendaftaran Merek

    Diskominfo

    Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Kemenkumham RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

     

    Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan waktu maksimal pendaftaran merek di Indonesia menjadi 6 bulan. Batasan ini lebih cepat dibandingkan Amerika Serikat (12,7 bulan) dan Tiongkok (12–15 bulan). Kebijakan ini diumumkan pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Keputusan tersebutmerupakan bagian dari komitmen Kemenkumham RI untuk menghadirkan layanan publik yang efisien dan setara dengan negara-negara maju lainnya.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa tidak ada lagi tunggakan dalam proses pendaftaran merek di Kemenkumham RI. “Indonesia kini telah sejajar dengan negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, dan Korea Selatan dalam hal kecepatan layanan. Selain dari sisi waktu, biaya pendaftaran di Indonesia juga terbilang murah, yakni Rp1,8 juta untuk umum dan Rp500 ribu bagi UMKM, jauh di bawah tarif negara lain seperti Amerika (Rp8,2 juta) dan Jepang (Rp4,7 juta),” ujarnya. 

    Dengan kebijakan ini Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek demi memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka. Dijelaskannya bahwa sepanjang triwulan pertama 2025 telah tercatat 29.773 merek telah didaftarkan.

    Transformasi digital dinilai berperan besar dalam peningkatan kualitas layanan. Sistem kerja fleksibel untuk pemeriksa merek serta digitalisasi pelayanan, memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan secara jarak jauh dan mempercepat proses penyelesaian, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap Kemenkumham RI.

    #pendaftaranmerek #kemenkumham #perlindunganmerek #layananpublik #transformasidigital #inovasihukum



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar