Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Kemenkumham RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan waktu maksimal pendaftaran merek di Indonesia menjadi 6 bulan. Batasan ini lebih cepat dibandingkan Amerika Serikat (12,7 bulan) dan Tiongkok (12–15 bulan). Kebijakan ini diumumkan pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Keputusan tersebutmerupakan bagian dari komitmen Kemenkumham RI untuk menghadirkan layanan publik yang efisien dan setara dengan negara-negara maju lainnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa tidak ada lagi tunggakan dalam proses pendaftaran merek di Kemenkumham RI. “Indonesia kini telah sejajar dengan negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, dan Korea Selatan dalam hal kecepatan layanan. Selain dari sisi waktu, biaya pendaftaran di Indonesia juga terbilang murah, yakni Rp1,8 juta untuk umum dan Rp500 ribu bagi UMKM, jauh di bawah tarif negara lain seperti Amerika (Rp8,2 juta) dan Jepang (Rp4,7 juta),” ujarnya.
Dengan kebijakan ini Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek demi memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka. Dijelaskannya bahwa sepanjang triwulan pertama 2025 telah tercatat 29.773 merek telah didaftarkan.
Transformasi digital dinilai berperan besar dalam peningkatan kualitas layanan. Sistem kerja fleksibel untuk pemeriksa merek serta digitalisasi pelayanan, memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan secara jarak jauh dan mempercepat proses penyelesaian, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap Kemenkumham RI.
#pendaftaranmerek #kemenkumham #perlindunganmerek #layananpublik #transformasidigital #inovasihukum