Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Aturan Baru Logistik Belanja Online: Gratis Ongkir Aman, Kurir Terjaga
    Kembali
    18 Mei 2025

    Aturan Baru Logistik Belanja Online: Gratis Ongkir Aman, Kurir Terjaga

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Komdigi RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pada hari Rabu, 14 mei 2025. Peraturan ini memuat tentang Layanan Pos Komersial yang menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem logistik nasional.

    Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari strategi nasional untuk membangun distribusi barang yang efisien, adil, dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia termasuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat menikmati layanan gratis ongkir dari e-commerce tanpa batasan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komdigi RI Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

    Menteri Komdigi RI Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat infrastruktur distribusi nasional. Dinyatakannya bahwa industri pos dan logistik bukan sekadar sarana pengantaran barang, melainkan fondasi penting bagi ekonomi digital dan konektivitas sosial. 

    “Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujarnya. 


    Baca juga : Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu Resmikan Tempat Bermain TK Pembangunan 01

    Menteri Komdigi RI juga menekankan perlunya penguatan perlindungan konsumen dan pelaku usaha kecil, termasuk melalui kolaborasi lintas pelaku industri serta penggunaan teknologi ramah lingkungan. Standar minimum waktu pengiriman akan diberlakukan untuk memastikan layanan yang setara bagi seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil dan tertinggal.

    Salah satu perhatian publik terhadap regulasi ini adalah soal keberlanjutan program gratis ongkir yang selama ini menjadi andalan banyak konsumen e-commerce. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi RI Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa PM Nomor : 8 Tahun 2025 tidak melarang atau membatasi promosi gratis ongkir oleh e-commerce. 

    “Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” jelasnya.


    Baca juga : Tenggarong Raih Juara Piala ASKAB U-20 Tahun 2025

    Dirjen Ekosistem Digital Edwin menambahkan hal yang diatur dalam regulasi ini adalah pemberian diskon ongkos kirim oleh Perusahaan Kurir, terutama yang berada di bawah struktur biaya operasional mereka. “Diskon semacam ini dibatasi maksimal 3 hari dalam sebulan untuk menghindari praktik perang harga yang berpotensi menurunkan kualitas layanan dan menekan kesejahteraan para kurir. Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” tambahnya.

    Diungkapkannya bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 disusun melalui dialog dengan para pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Diharapkannya dengan regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja.


    Baca juga : ASKAB PSSI Kukar Gelar Pertandingan Final U-20 Tahun 2025


    #gratisongkiraman #pm82025

    #regulasibelanjaonline #regulasikurir

    #logistikadilinklusif #belanjaonlinenyaman

    #kurirterlindungi #transformasilogistik

    #ekonomidigitalmaju #distribusinasional

    #poskomersialbaru #layanansetarauntuksemua



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar