Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Komdigi RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pada hari Rabu, 14 mei 2025. Peraturan ini memuat tentang Layanan Pos Komersial yang menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem logistik nasional.
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari strategi nasional untuk membangun distribusi barang yang efisien, adil, dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia termasuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat menikmati layanan gratis ongkir dari e-commerce tanpa batasan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komdigi RI Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 16 Mei 2025.
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat infrastruktur distribusi nasional. Dinyatakannya bahwa industri pos dan logistik bukan sekadar sarana pengantaran barang, melainkan fondasi penting bagi ekonomi digital dan konektivitas sosial.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujarnya.
Baca juga : Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu Resmikan Tempat Bermain TK Pembangunan 01
Menteri Komdigi RI juga menekankan perlunya penguatan perlindungan konsumen dan pelaku usaha kecil, termasuk melalui kolaborasi lintas pelaku industri serta penggunaan teknologi ramah lingkungan. Standar minimum waktu pengiriman akan diberlakukan untuk memastikan layanan yang setara bagi seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil dan tertinggal.
Salah satu perhatian publik terhadap regulasi ini adalah soal keberlanjutan program gratis ongkir yang selama ini menjadi andalan banyak konsumen e-commerce. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi RI Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa PM Nomor : 8 Tahun 2025 tidak melarang atau membatasi promosi gratis ongkir oleh e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Baca juga : Tenggarong Raih Juara Piala ASKAB U-20 Tahun 2025
Dirjen Ekosistem Digital Edwin menambahkan hal yang diatur dalam regulasi ini adalah pemberian diskon ongkos kirim oleh Perusahaan Kurir, terutama yang berada di bawah struktur biaya operasional mereka. “Diskon semacam ini dibatasi maksimal 3 hari dalam sebulan untuk menghindari praktik perang harga yang berpotensi menurunkan kualitas layanan dan menekan kesejahteraan para kurir. Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” tambahnya.
Diungkapkannya bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 disusun melalui dialog dengan para pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Diharapkannya dengan regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja.
Baca juga : ASKAB PSSI Kukar Gelar Pertandingan Final U-20 Tahun 2025
#gratisongkiraman #pm82025
#regulasibelanjaonline #regulasikurir
#logistikadilinklusif #belanjaonlinenyaman
#kurirterlindungi #transformasilogistik
#ekonomidigitalmaju #distribusinasional
#poskomersialbaru #layanansetarauntuksemua