Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi kebijakan digitalisasi semua aspek kehidupan. Dengan kebijakan itu, saat ini pemerintah sedang mendigitalisasi tata kelola pemerintahan seperti layanan perizinan, proses perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan saja, manajemen ASN dan yang lainnya, lalu apa dan bagaimana digitalisasi ini dapat membantu mencegah tindak korupsi yang kerap terjadi dalam pemerintahan, inilah yang jadi topik pembicaraan dalam Bincang Stranas PK – SPBE: Mencegah Korupsi Melalui Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan yang baru saja selesai dilaksanakan secara daring jumat, 5 November 2021.
Webinar ini diawali sambutan Menpan RB Cahyo Kumolo selaku koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Tim SPBE Nasional, Alexander Marwata Pimpinan KPK anggota Timnas Stranas PK dan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Keynote Speaker
Dari berbagai uraian pembicara terungkap berbagai permasalahan yang dihadapi untuk mewujudkan SPBE baik itu secara nasional maupun di daerah, misalkan saja saat ini pengadaan aplikasi masih berjalan tanpa panduan dan rujukan, kerangka Regulasi tentang SPBE belum siap sepenuhnya, Belum terbitnya regulasi tentang audit aplikasi SPBE, beberapa kasus insiden data beredar di masyarakat dan lain-lain
Terkait dengan tupoksi kami Diskominfo selaku leading sektor SPBE di Kukar, sebagaimana dalam seminar tadi juga disampaikan oleh pak Menkominfo Johny G Plate bahwa, digitalisasi pemerintahan melalui SPBE diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan good governace atau pemerintahan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, untuk mendukung ini, secara nasional terdapat 2700 ruang data server yang terintegrasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, didalamnya terdapat 27.400 aplikasi dan data base baik pusat maupun daerah.
Temuan dilapangan banyak variasi atau perbedaan terhadap data yang sejenis sehingga SPBE Exshisting perlu dibenahi termasuk di Kutai Kartranegara sendiri lanjut Dafip, kami Diskominfo dalam pengembangan SPBE di Kukar berperan membackup pemerintah pusat melalui perwujudan satu data Kukar, untuk selanjutnya berjenjang tersystem secara nasional menjadi pusat data nasional, selain itu juga kami berperan mewujudkan jaringan intra pemerintah serta system penghubung layanan pemerintahan.
Tadi Pak Meteri Kominfo dalam webinar menyampaikan bahwa, pemerintah saat ini sedang membangun pusat data nasional yang memiliki keamanan great 4 pada empat lokasi di Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan data tunggal terpercaya ( single source of truth) hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
Sebelum pusat data permanen beroperasi kami memfasilitasi pusat data sementara sebelum nantinya dilakukan proses migrasi data jika infrastruktur pusat data permanen telah selesai kita bangun (Permanen Government Cloud) nantinya juga akan digunakan untuk big data analitic dan artificial intelligent atau kecerdasan buatan. Tentu kesemuanya ini untuk mendukung kecepatan pemerintah dalam pengambilan keputusan berbasis data
Selain itu kami juga sedang melakukan pengembangan aplikasi generic yang juga perlu dilakukan percepatan tentu harus didukung dengan perencanaan, penganggaran, kinerja, proses lelang dan monitoring evaluasi, kearsipan, kepegawaian dan pengabdian kepada masyarakat. Ini semua hanya akan berjalan dengan baik jika diimbangi oleh SDM-ASN yang mahir dalam pengoperasiannya.
Secara nasional diharapkan agar pemda melakukan akselerasi pencapaian target dengan melakukan penerapan arsitektur SPBE yang telah ditentukan, salah satu dari target dimaksud adalah pengintegrasian aplikasi yang ada di berbagai Lembaga dengan SP4N lapor, tidak hanya itu, juga termasuk didalamnya melakukan peningkatan kualitasnya serta penyediaan jabatan fungsional bagi ASN pengelola layanan public, dengan tujuan akhir terciptanya pemerintahan digital yang bersih melayani.
Jika layanan sudah cepat, efektif dan efisien maka dengan sendirinya masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan informasi pulik terhadap berbagai kegiatan dan layanan pemerintah, dengan begitu SPBE dapat menekan Tindakan korupsi pada layanan pemerintah. “untuk mewujudkan ini tentu sangat terkait dengan infrastruktur listrik dan jaringan serat optic maupun internet di suatu area. Pungkasnya.