Penulis/Fotografer: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto dalam Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang digelar secara virtual pada Selasa, 14 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kukar memiliki 2.912 persil aset tanah, dengan 473 persil telah bersertifikat versi Pemkab dan 385 persil tercatat di BPN. “Terdapat selisih karena masih banyak sertifikat yang menggunakan nama entitas lama seperti “Pemerintah Daerah Tingkat II Kutai.” Kami masih menghadapi ketidaksesuaian data, termasuk sertifikat yang belum dibalik nama. Namun Pemkab Kukar tetap menargetkan penerbitan 100 sertifikat aset tiap tahun sebagai bentuk keseriusan dalam pengamanan aset,” ujarnya.
Baca Juga : Kabid Produksi Disbun Kukar: "Dinas Perkebunan Kukar Kembangkan Sentra Karet Terpadu di Kecamatan Sebulu"
Dijelaskannya bahwa pada tahun 2024 telah diajukan 77 persil dan 28 sertifikat berhasil diterbitkan. Tahun 2025 direncanakan 125 persil diajukan, namun dari 16 berkas yang sudah masuk BPN, 11 masih dikembalikan untuk perbaikan karena dokumen belum lengkap. Diharapkannya melalui kerja sama dan sinergi yang baik antar instansi, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat demi mendukung kepastian hukum serta pengamanan aset daerah.
Baca Juga : Peringati HUT ke-60 Kecamatan Sebulu, PKK Desa Sanggulan Ikuti Sebulu Beseprah
Kepala Bidang Aset dari BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto menjelaskan terdapat sejumlah hambatan yang masih dihadapi, mulai dari aset yang belum memiliki legalitas pasca pemekaran daerah, keterbatasan tenaga juru ukur BPN, hingga lokasi aset yang tersebar di daerah luar Kukar seperti Samarinda, Jakarta, Malang, dan Makassar. Disampaikannya bahwa langkah konkret yang diambil antara lain pemasangan patok dan plang nama di hampir 1.000 bidang tahun lalu, rekonsiliasi data dengan BPN, serta alokasi anggaran untuk mendukung percepatan proses sertifikasi.
Pihak BPN menyatakan siap mendukung percepatan melalui sinkronisasi data dan pendampingan teknis terhadap aset-aset yang belum tersertifikasi, termasuk yang berada di luar wilayah administrasi Kukar. “Asalkan ada bukti penguasaan fisik dan batas lahan sudah dipasang, kami bisa tindak lanjuti permohonan sertifikasi meski dokumen legal formalnya belum lengkap,” terang salah satu perwakilan BPN.
#sertifikasiasetdaerah #pemkabkukar
#asetkukar #koordinasibpn
#percepatansertifikasi #tatakelolaaset
#kalimantantimur #rapatkoordinasi