Penulis: Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : Komdigi RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Saat ini Pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk melindungi anak di ruang digital. Upaya mendesain regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa 48% pengguna internet Indonesia adalah kelompok anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid berpendapat untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan kerja sama lintas kementerian sebagai langkah konkret. “Kami mendorong sinergi lintas kementerian, yakni Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag—untuk menyusun regulasi turunan untuk mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” ujarnya.
“Pelindungan anak di dunia digital harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak. Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” jelasnya.
“Penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan. Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” tuturnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Menkomdigi RI menekankan pentingnya peran keluarga. “Pelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi, keluarga harus menjadi pelindung pertama. Kami berharap KemenPPPA dapat memperluas program pendampingan hingga ke tingkat keluarga,” harapnya.
“Dengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah memberikan dukungan penuh. Kami sudah satu suara mengenai urgensi pembentukan SKB untuk memastikan pelindungan anak di dunia digital,” tegasnya.
#lindungianakdiduniadigital
#finalisasiskmlintaskementerian
#ruangdigitalaamanbagianak
#regulasipelindungananak
#ppnomor17tahun2025
#pptunas
#digitaladdict
#pendampingananak