Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Ketua PPATK : “Judi Online Ancam Stabilitas Sosial dan Ekonomi”
    Kembali
    09 Mei 2025

    Ketua PPATK : “Judi Online Ancam Stabilitas Sosial dan Ekonomi”

    Diskominfo
    Penulis/Ilustrasi: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
    Sumber: Komdigi RI
    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Judi online kembali jadi sorotan nasional setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan potensi perputaran dana judi online menembus Rp1.200 triliun pada akhir 2025, atau sekitar 60 persen dari APBN 2025.  Fakta tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, pada Kamis 8 Mei 2025.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa dampak sosial dari maraknya judi online jauh lebih mengkhawatirkan ketimbang aspek ekonominya. Pada tahun 2023 teridentifikasi pemain judi online sebanyak 3,7 juta dan menjadi 8,8 juta pemain judi online di Indonesia pada 2024. “Sekitar 71,6 persen pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan banyak yang terjerat pinjaman online. Hal yang mencemaskan bukan hanya jumlahnya, tetapi efek sosial berantai seperti konflik keluarga, perceraian, hingga kasus bunuh diri akibat utang,” ujarnya.

    PPATK juga mencatat tren mengkhawatirkan, di kalangan usia muda pemain judi online dengan usia 10-16 tahun telah menyetor hingga Rp2,2 miliar, usia 17-19 tahun menyetor Rp.47,9 miliar, dan kelompok usia 31-40 tahun menjadi penyumbang terbesar dengan nominal mencapai Rp2,5 triliun. Secara keseluruhan, 3,8 juta pelaku judi online diketahui menggunakan pinjaman ilegal di luar sistem perbankan.

    Pemerintah menanggapi situasi ini dengan langkah-langkah terintegrasi, termasuk pemblokiran 1,3 juta konten judi online oleh Kominfo RI, penerapan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta pelacakan transaksi mencurigakan dengan bantuan kecerdasan buatan. Selain itu, operasi penegakan hukum telah berhasil menyita aset senilai Rp500 miliar dari pelaku judi online.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut salah satu modus baru melibatkan sindikat luar negeri yang mendirikan perusahaan teknologi palsu sebagai kedok untuk mengoperasikan layanan judi daring. “Skema ini dirancang dengan nominal deposit kecil agar menjangkau masyarakat kelas bawah” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menekankan bahwa penindakan harus dibarengi pendekatan edukatif dan regulatif. “Kami tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mendorong literasi digital agar masyarakat sadar bahaya judi online,” katanya.

    Satgas Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga berhasil menurunkan volume transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama 2025. Pemerintah optimistis langkah kolektif ini mampu menekan kerugian ekonomi hingga Rp150 triliun di akhir tahun. Namun, semua pihak tetap diingatkan bahwa upaya melindungi masyarakat dari jeratan judi online membutuhkan komitmen jangka panjang dan kerja sama lintas sektor.


    #bahayajudionline
    #bahayapinjamanonline
    #bahayajudionline
    #stopjudionline
    #stoppinjol
    #ppatk
    #komdigiri
    #ekonomidigital
    #literasidigital
    #antijudi


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar