Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Kementerian Kehutanan RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanda tangani Nota Kesepahaman pada awal Mei 2025 di Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi melalui platform digital. Kerja sama ini ditanda tangani oleh Sekjen KLHK Mahfudz dan Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto sebagai bagian dari upaya konservasi keanekaragaman hayati di era digital.
Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah poin penting, seperti peningkatan kapasitas SDM, pertukaran data dan informasi, serta pemantauan terhadap aktivitas ilegal seperti promosi dan pengiriman satwa dilindungi secara daring. Perjanjian ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menghadapi tantangan pergeseran pola perdagangan satwa liar dari pasar tradisional ke sistem elektronik.
Sekjen KLHK RI Mahfudz menekankan bahwa keragaman hayati tak bisa tergantikan oleh teknologi secanggih apapun. "Kemajuan teknologi seperti identifikasi DNA spesies memang menjanjikan, tapi tidak bisa menggantikan nilai kehidupan makhluk hidup. Perdagangan ilegal satwa ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir lintas negara, jadi butuh pendekatan lintas sektor yang serius," ujarnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Prof. Satyawan Pudyatmoko turut menyampaikan bahwa peralihan perdagangan ke ruang digital menciptakan pasar baru yang rawan disalahgunakan. "Tanpa disadari, platform daring menjadi tempat bebas bagi aktivitas ilegal yang membahayakan alam. Kolaborasi ini penting agar pengawasan bisa dilakukan bersama-sama," tuturnya.
Penandatanganan ini juga disertai Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh berbagai pihak termasuk Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik serta Ditjen Penegakan Hukum KLHK. PKS ini menjadi dasar untuk tindakan nyata, mulai dari pengumpulan data penjual ilegal, penindakan seperti pemblokiran dan proses hukum, hingga pembentukan satuan tugas lintas sektor yang melibatkan lembaga Pemerintah, aparat hukum, dan mitra konservasi.
Ketua Umum Asosiasi idEA Hilmi Adrianto menyambut positif kerja sama tersebut yang merupakan kelanjutan dari komitmen dunia e-commerce dalam menjaga etika perdagangan digital. "Sebelumnya kami juga telah bekerja sama dengan BPOM untuk memberantas penjualan obat ilegal. Harapannya, kerja sama ini bisa menjaga ekosistem digital tetap aman tanpa merugikan alam," ungkapnya.
Disampaikannya seluruh inisiatif ini akan dijalankan melalui satuan tugas khusus yang dibentuk untuk memantau peredaran satwa liar secara online. “Evaluasi dan monitoring akan dilakukan setiap tahun demi menjamin efektivitas program. Kolaborasi ini diharapkan mampu menekan peredaran ilegal satwa dilindungi di ranah e-commerce Indonesia secara signifikan,” pungkasnya.
#pengawasanperlindungantumbuhansatwaliar
#klhkri
#idea
#notakesepahaman
#sekjenklhk
#ketuaumumidea
#dirjenkonservasisdaekosistem
#ketuaumumasosiasiidea
#konservasikeanekaragamanhayatieradigital
#pengawasanelektronikperdagangansatwaliar
# etikaperdagangandigital
# ecommerce
#bpom