Penulis/ilustrasi: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menggelar Kick Off Meeting Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman pada Senin pagi, 28 April 2025. Agenda ini merupakan upaya memperkuat efektivitas pengawasan keamanan pangan di daerah serta memantau penerapan kebijakan keamanan pangan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Acara ini dihadiri lebih dari 1000 peserta secara daring, terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, tim TKPPOM, serta para kepala Balai/Loka POM dari seluruh Indonesia. Turut hadir perwakilan dari Kementerian dan lembaga yang menjadi juri penilaian, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Bappenas RI, serta Badan Pangan Nasional RI.
Baca Juga : Sekda Kukar Hadiri Rapat Paripurna ke-5, Terkait Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati 2024
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Apoteker Herlina yang dalam arahannya menekankan pentingnya keamanan pangan sebagai hak dasar masyarakat. "Pangan yang aman merupakan pondasi kesehatan masyarakat, kunci pertumbuhan ekonomi, dan prasyarat kepercayaan konsumen," ujarnya.
Baca Juga : BI Suarakan Pentingnya 3 Point Hadapi Tantangan Global
Dalam kesempatan ini, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Badan POM Apoteker Ema Setiawati, memaparkan bahwa tools penilaian mandiri yang digunakan telah dikembangkan sejak 2021 bersama kementerian/lembaga terkait dan terus diperbarui. Penilaian ini akan mengukur penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah Daerah, integrasi keamanan pangan dalam perencanaan daerah, serta pelaksanaan pengawasan pangan dari hulu hingga hilir.
Dijelaskannya bahwa kegiatan ini menjadi tonggak awal pelaksanaan penilaian mandiri yang berlangsung hingga akhir 2025. Penilaian dijadwalkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025 dan dilanjutkan verifikasi lapangan untuk menentukan kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keamanan pangan.
Lebih lanjut disampaikan tentang pentingnya keamanan pangan dalam mendukung percepatan penurunan stunting sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Diingatkannya tentang tantangan yang masih ada seperti 48 kasus keracunan pangan luar biasa (KLB) yang tercatat tahun ini, dengan baru 8 kasus yang berhasil diidentifikasi penyebabnya.
“Pentingnya memperkuat langkah preventif dan promotif, terutama melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Komunikasi, informasi, dan edukasi perlu digencarkan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, agar prinsip-prinsip keamanan pangan dapat diterapkan dengan lebih baik. Seluruh upaya ini juga harus merujuk pada NSPK yang telah ditetapkan melalui berbagai regulasi pemerintah dan peraturan teknis terkait,” tuturnya.
Sesi tanggapan diisi oleh Direktur SUPD III Kemendagri TB. Khairul Dwi Sapta yang mengapresiasi inisiatif Badan POM. Ditegaskannya pentingnya sinergi pusat dan daerah, serta mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengintegrasikan pengawasan keamanan pangan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. "Kami di Kemendagri RI mendukung penuh langkah ini. Penguatan pangan adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tegasnya.
#panganaman
#penilaianpanganaman2025
#kickoffpanganaman
#badanpom
#keamananpangan
#pengawasanpangan
#panganuntukindonesia
#pangansehat
#kabupatenkotapanganaman
#panganamanstuntingturun
#panganamangenerasisehat
#panganamanuntuksemua
#edukasikeamananpangan
#panganaman2025
#panganbermutu
#sinergipusatdaerah