Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan).
Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kukar menjadi salah 1 dari 9 wilayah kabupaten/Kota di Indonesia yang melaksankan Pemilihan suara ulang (PSU) sebagai hasil putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu. Sabtu Pagi, 19 April 2025 menjadi momen bersejarah masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menentukan masa depannya.
Baca Juga : Bupati Kukar Gunakan Hak Pilih di TPS 22 Jalan Arwana, Tenggarong
Antusiasme pelaksanaan PSU terlihat cukup tinggi dengan banyaknya masyarakat yang datang berbondong – bondong ke TPS. Hal ini tergambar pada warga RT.04 yang melaksanakan PSU di TPS 04 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.
Proses PSU yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar ini berlangsung sejak pukul 07.00 WITA berlangsung dengan tertib dan lancar. Salah satu panitia TPS 04 Ninik mengatakan, “Alhamdulillah, PSU hari ini berjalan lancar dan aman. Semua pihak berperan aktif, termasuk warga yang sejak pagi sudah datang untuk memberikan suara meraka,” ujarnya.
Baca Juga : PSU di Kecamatan Marangkayu Berjalan Lancar
Ninik berharap siapapun yang kelak memimpin Kukar bisa benar-benar amanah. "Warga yang menyempatkan datang ke TPS hari ini, pasti dengan harapan Kukar yg lebih baik dan bukan sekedar janji kampanye. Semoga pemimpin yg terpilih dapat memberi manfaat untuk semua masyarakan Kukar,” harapnya.
Hasil perhitungan suara di tingkat Desa/Kelurahan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten. Hasil rekapitulasi suara akan dipublikasikan melalui laman resmi KPU hingga 8 Mei 2025.
#psukukar2025
#pemiluulangkukar
#tps04timbau
#kukarmemilih
#demokrasibermartabat
#suararakyat
#demiludamai
#tenggarongmemilih
#kpukukar
#pemilubersih