Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)
Fotografer: Istimewa
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Namun demikian terdapat 21 penyakit yang tidak dikover BPJS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. “Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Laksanakan Instruksi Presiden, Pemkab Kukar Laksanakan Efisiensi Anggaran
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak tercakup dalam program JKN seperti penyakit wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), perawatan kecantikan dan estetika, perawatan gigi, penyakit akibat tindak pidana, penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, pengobatan mandul atau infertilitas, penyakit atau dedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan dan tindakan medis eksperimen, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan tidak sesuai ketentuan, pelayanan kesehatan di fasilitas tidak bekerja sama, penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan tertentu Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelayanan kesehatan bakti sosial, pelayanan yang sudah ditanggung program lain, dan pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN.
#jkn #bpjskesehatan #klb
#asuransikesehatanswasta
#permenkesrinomor3tahun2023
#peraturanpresidennomor82tahun2018