Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita BPJS Kesehatan tidak kover 21 Penyakit
    Kembali
    14 Feb 2025

    BPJS Kesehatan tidak kover 21 Penyakit

    Diskominfo

    Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)

    Fotografer: Istimewa 

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Namun demikian terdapat 21 penyakit  yang tidak dikover BPJS.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. “Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ujarnya.  


    Baca juga: Laksanakan Instruksi Presiden, Pemkab Kukar Laksanakan Efisiensi Anggaran

    “Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya. 

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak tercakup dalam program JKN seperti penyakit wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), perawatan kecantikan dan estetika, perawatan gigi, penyakit akibat tindak pidana, penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, pengobatan mandul atau infertilitas, penyakit atau dedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan dan tindakan medis eksperimen, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan tidak sesuai ketentuan, pelayanan kesehatan di fasilitas tidak bekerja sama, penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan tertentu Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelayanan kesehatan bakti sosial, pelayanan yang sudah ditanggung program lain, dan pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN. 

    #jkn #bpjskesehatan #klb

    #asuransikesehatanswasta

    #permenkesrinomor3tahun2023

    #peraturanpresidennomor82tahun2018






    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar