Penulis/Fotografer: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kemendagri RI resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 000.4.1/648/SJ Nomor 1 Tahun 2025 terkait percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik Versi 6 di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, pada hari Senin, 11 Februari 2025.
Surat Edaran Bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan anggaran dari APBD. Melalui SEB ini, Pemerintah menegaskan pentingnya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri serta mendukung usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Dalam pelaksanaannya setiap Pemda diwajibkan untuk mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Pengguna Anggaran(PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
SEB tersebut mewajibkan Pemda melaksanakan proses pengadaan melalui platform resmi yang tersedia di laman https://katalog.inaproc.id/. Jika terjadi kendala teknis, Pemerintah Daerah dapat mengajukan laporan melalui kanal bantuan yang telah disediakan.
Mekanisme pembayaran juga telah diatur dalam SEB ini, termasuk pembayaran melalui rekening operasional mitra instansi pengelola, pihak lain, atau Payment Gateway yang ditunjuk. Selain itu, Pemda juga dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai alternatif transaksi.
Diterangkan dalam SEB tersebut bahwa Pemda diberikan waktu hingga 20 Maret 2025 untuk menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama LKPP akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala secara periodik dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Dengan diterbitkannya SEB ini, Pemerintah berharap pengadaan barang dan jasa di daerah dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui digitalisasi serta pemanfaatan produk lokal.
#pengadaanbarangjasa #katalogelektronik #pbjdaerah #digitalisasipbj
#transparansianggaran #pemdagodigital #efisiensipengadaan
#seb #spse #lkpp #ekatalogversi6 #sipdri #kemendagriri #kkpd #paymentgateway