Penulis: Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Istimewa
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan bahwa pelaksanaan program perlindungan sosial akan lebih efektif dengan penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini memasuki tahap finalisasi. Dengan basis data ini, penyaluran bantuan sosial (bansos) diharapkan semakin tepat sasaran. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf di Jakarta, pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penerapan data tunggal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi potensi kesalahan dalam distribusi bansos. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kritik mengenai ketidaktepatan penyaluran bantuan.
Baca juga: PMI Kecamatan Marangkayu Siapkan Jumbara Tingkat Kecamatan 2025
"Sejak awal, Presiden Prabowo menginginkan kerja berbasis data akurat. Selama 3 bulan terakhir, kami terus memperbaiki data agar lebih valid. Kami juga sepakat dengan BPS untuk melakukan pemutakhiran data setiap 3 bulan," ujarnya. Ditegaskannya dengan data yang lebih akurat, kesalahan dalam penyaluran bansos dapat diminimalkan, sehingga bantuan lebih tepat sasaran.
“Saat ini, Kemensos mengalokasikan sekitar Rp75 triliun per tahun untuk bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang disalurkan langsung melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Terkait penyaluran Bansos yang dinilai kurang efektif, hal tersebut menjadi alasan Presiden Prabowo menginstruksikan agar program Bansos dan subsidi didasarkan pada data yang akurat dan valid, yaitu DTSEN. Pasalnya, selama ini berbagai lembaga yang terlibat dalam program perlindungan sosial memiliki data masing-masing,” rincinya.
Dijelaskannya bahwa DTSEN merupakan gabungan dari 3 pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Konsolidasi data selanjutnya akan diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keakuratannya.
Menteri Sosial RI mengatakan bahwa penerapan DTSEN nantinya akan diatur melalui Instruksi Presiden agar menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait. “Data ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui setiap 3 bulan sekali melalui kerja sama dengan BPS, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk memastikan validitas data. Kita bersama pilar-pilar sosial, Pemda dan masyarakat melakukan pemutakhiran bersama baik lewat jalur formal maupun partisipasi melalui aplikasi Cek Bansos yang terus kita sempurnakan untuk usul sanggah,” pungkasnya.
#bansos #kemensosri #pkh
#dtsen #presidenprabowo
#distribusibansos #bansostepatsasaran
#bps #validitasdatabansos #bnpt
#ptposindonesia #programperlindungansosial
#dtks #regsosek #p3ke #siak
#aplikasicekbansos #usulsanggahpenerimabansos