Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kepala UPT P2TP2A DP3A Kukar Dukung Pembatasan Usia Bermedia Sosial Bagi Anak
    Kembali
    07 Feb 2025

    Kepala UPT P2TP2A DP3A Kukar Dukung Pembatasan Usia Bermedia Sosial Bagi Anak

    Diskominfo

    Penulis/Fotografer : Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)


    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara Faridah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman resiko yang muncul di dunia digital.


    Kepala Unit Pelaksana (UPT) Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kukar Faridah menyoroti meningkatnya kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak melalui media sosial. Dijelaskannya bahwa anak-anak lebih rentan mengakses konten di media sosial karena belum memiliki kemampuan untuk memilah konten yang bermanfaat atau berbahaya bagi mereka. 





    Baca juga : Goa Binuang Desa Sanggulan Obyek Wisata Berbasis Alam dan Penelitian Ilmiah

    "Saya sangat senang karena kita melihat kejadian-kejadian terhadap anak-anak sekarang luar biasa. Kasus-kasus meningkat, dan banyak diantaranya terjadi lewat media sosial. Jika dibatasi, tentu lebih baik. Mereka cenderung membuka konten yang tidak seharusnya mereka lihat, yang kemudian bisa memacu mereka untuk melakukan kejahatan,” ujarnya. 


    “Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menetapkan bahwa usia anak adalah dari dalam kandungan hingga 18 tahun. Proses kematangan mental dan fisik sangat penting, sebelum anak diperbolehkan mengakses media sosial secara bebas,” tuturnya.   


    Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget pada anak-anak. “Anak-anak sering kali lebih mahir dalam menggunakan teknologi dibandingkan orang tua mereka, sehingga kontrol terhadap aktivitas digital anak menjadi lemah,” ujarnya. 


    “Banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak bermula dari media sosial. Ini pintu masuk kejahatan yang harus kita cegah. Pelaku mengirimkan gambar-gambar pornografi kepada anak untuk membujuk mereka mengirim foto pribadi. Ancaman dan pemerasan sering kali terjadi, yang berujung pada eksploitasi seksual. Akhirnya anak-anak menjadi korban kekerasan seksual," jelasnya.  


    “Saya sangat setuju jika pembatasan usia ini bisa segera diberlakukan. Di luar negeri, seperti Australia, hal ini sudah diterapkan karena banyaknya anak-anak yang menjadi korban kejahatan orang dewasa. Dengan semakin meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak, dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan pemerintah, menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda,” pungkasnya. 


    #uptp2tp2a

    #dp3a kukar

    #uuperlindungananak

    #kejahatanseksualterhadapanak

    #ancamandigitalterhadapanak

    #lingkungandigitalaman

    #anakkorbanpornografi

    #parentalguidence




    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar