Penulis : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)
Fotografer : Istimewa
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi. Hal tersebut disampaikan di Kantor Kemkomdigi RI di Jalan Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta Pusat pada hari Senin, 3 Febuari 2025.
Disampaikannya bahwa Kemkomdigi RI berkomitmen dalam memberikan perlindungan data pribadi dan merupakan prioritas utama, sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Setiap orang yang dengan sengaja membocorkan data pribadi milik orang lain bisa dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat dihukum dengan pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ujarnya.
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. “Kemkomdigi RI berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan sistem keamanan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang menjadi tanggung jawab dari Kemenkomdigi RI,” tegasnya.
Baca juga : Sekcam Anggana Eka Isnawati : “MTQ Wadah Generasi Muda Untuk Lebih Dekat Dengan Al-Qur’an”
#kemkomdigiri #perlindungandatapribadi
#direkturjenderalpengawasanruangdigital
#undang-undangno.27tahun2022