Penulis : Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer : Istimewa
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI. Regulasi tersebut mengatur proses pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk penyesuaian jadwal belajar mengajar di seluruh daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar Joko Sampurno menjelaskan bahwa libur sekolah selama bulan Ramadan jatuh pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. “Dalam masa libur tersebut kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah atau lembaga pendidikan. SKB ini merupakan hasil keputusan bersama, dan kami di daerah menyesuaikan dengan aturan tersebut," ujarnya di ruang kerjanya pada hari Kamis, 23 Januari 2025.
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar menyampaikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan bahwa siswa akan libur penuh selama Ramadan. “Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur sekolah hanya berlangsung di awal bulan puasa. Pembelajaran mandiri tetap dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan. Aturan ini memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khidmat," tambahnya.
Disdikbud Kukar berharap kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa untuk dapat memahami kebijakan ini. Keputusan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar dan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan.
#disdikbudkukar #skb3menteri
#liburramadan #jadwalbelajar