Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Disdikbud Kukar Tanggapi Aturan Libur Sekolah Selama Ramadan
    Kembali
    24 Jan 2025

    Disdikbud Kukar Tanggapi Aturan Libur Sekolah Selama Ramadan

    Diskominfo

    Penulis : Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer : Istimewa 

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI. Regulasi tersebut mengatur proses pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk penyesuaian jadwal belajar mengajar di seluruh daerah.

    Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar Joko Sampurno menjelaskan bahwa libur sekolah selama bulan Ramadan jatuh pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. “Dalam masa libur tersebut  kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah atau lembaga pendidikan. SKB ini merupakan hasil keputusan bersama, dan kami di daerah menyesuaikan dengan aturan tersebut," ujarnya di ruang kerjanya pada hari Kamis, 23 Januari 2025.

    Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar menyampaikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan bahwa siswa akan libur penuh selama Ramadan. “Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur sekolah hanya berlangsung di awal bulan puasa. Pembelajaran mandiri tetap dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan. Aturan ini memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khidmat," tambahnya.

    Disdikbud Kukar berharap kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa untuk dapat memahami kebijakan ini. Keputusan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar dan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan.

    #disdikbudkukar #skb3menteri

    #liburramadan #jadwalbelajar



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar