Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan logo baru. Penerbitan logo baru tersebut disampaikan dalam Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor : 656 Tahun 2024 Tentang Logo Kementerian Komunikasi dan Digital RI. SK tersebut ditandatangani Menteri Komdigi RI Meutya Viada Hafid di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024.
Dijelaskan bahwa Surat Keputusan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Kementerian Kominfo RI Nomor : 18/KEP/M.KOMINFO/I/2010 Tentang Penetapan Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam point pertimbangan disampaikan bahwa perubahan logo tersebut dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan terkait format logo, filosofi, warna, implementasi, proporsi logogram, tipografi, supergrafis. Sedangkan untuk penggunaan logo akan diatur dengan peraturan tersendiri.
Salinan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, dan para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.