Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
    Kembali
    23 Des 2024

    Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Diskominfo

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara elektronik di Tenggarong pada tanggal 10 Desember tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara. 


    Surat Edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 


    Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Disampaikan bahwa Perangkat Daerah/Unit kerja/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.


    Disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahan. Dijelaskan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


    Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    15 Sep 2025
    Asisten III Dafip Haryanto Hadiri HUT ke-5 Pusaranmedia.com, Ajak Media Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar