Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara elektronik di Tenggarong pada tanggal 10 Desember tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat Edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Disampaikan bahwa Perangkat Daerah/Unit kerja/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahan. Dijelaskan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan.