Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Fotografer : Siti Halimah
Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara menjalani Uji Konsekuensi di tahun 2024. Usulan Daftar Informasi Dikecualikan disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso selaku Ketua PPID Kecamatan Tenggarong mewakili Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Ruang Command Center Kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan 1 Kawasan Timbau Tenggarong.
Materi berupa usulan Daftar Informasi Dikecualikan meliputi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan dokumendokumen persyaratannya, Surat Keterangan Ahli Waris dan dokumendokumen persyaratannya, Surat Kuasa Ahli Waris dan dokumen-dokumen persyaratannya, Surat Keterangan Ghoib dan dokumen-dokumen persyaratannya.
Penguji dalam kegiatan tersebut adalah Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef mewakili unsur Pemerintah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Unikarta Tenggorong Abdul Majid, dan Direktur LSM Pokja 30 Samarinda Buyung Marajo.
Kegiatan Uji Konsekuensi diawali dengan presentasi regulasi dan implementasi berikut resiko terkait regulasi Keterbukaan Informasi Publik dan pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLID) yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Badan Publik.
Dalam proses pelaksanaan Uji Konsekuensi tersebut para Penguji dan pihak Kecamatan Tenggarong beserta para Lurah di Tenggarong bertanya jawab perihal point-point unsur usulan pengecualian informasi meliputi nama dokumen, dasar hukum, dan argumen pengecualian, dan masa retensi pengecualian.
Selanjutnya dilakukan penajaman pada point-point usulan pengecualian informasi dalam proses pengujian tersebut dan dibuat dokumen Daftar Informasi Dikecualikan serta dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengecualian Informasi oleh Penguji dan Pengusul.