Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bapenda Kukar Tunda Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Hapus Sanksi Administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024
    Kembali
    16 Des 2024

    Bapenda Kukar Tunda Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Hapus Sanksi Administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024

    Diskominfo

    Penulis / Editor  : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bapenda Kukar memberikan relaksasi pajak berupa penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 747/SK-BUP/HK/2024 Tentang Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024. 


    Dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang ditandatangani secara elektronik disampaikan 4 diktum. Pertama, tentang penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Diktum kedua, batas masa pembayaran PBB yang semula tanggal 30 September menjadi 31 Desember 2024. Diktum ketiga, memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB P2 untuk masa pajak tahun 2019 hingga tahun 2023 sebesar 100 (seratus) persen, jika pembayaran PBB P2 masa pajak tersebut dilakukan. Diktum keempat, tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda yang akan diberlakukan kembali sebagaimana biasa pertanggal 1 Januari 2025.


    Sekretaris Bapenda Kukar Muhammad Jaffar berharap, “Semoga SK Bupati Kukar tentang relaksasi pajak berupa perpanjangan masa pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB P2 dapat meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    15 Sep 2025
    Asisten III Dafip Haryanto Hadiri HUT ke-5 Pusaranmedia.com, Ajak Media Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar