Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bapenda Kukar memberikan relaksasi pajak berupa penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 747/SK-BUP/HK/2024 Tentang Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang ditandatangani secara elektronik disampaikan 4 diktum. Pertama, tentang penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Diktum kedua, batas masa pembayaran PBB yang semula tanggal 30 September menjadi 31 Desember 2024. Diktum ketiga, memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB P2 untuk masa pajak tahun 2019 hingga tahun 2023 sebesar 100 (seratus) persen, jika pembayaran PBB P2 masa pajak tersebut dilakukan. Diktum keempat, tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda yang akan diberlakukan kembali sebagaimana biasa pertanggal 1 Januari 2025.
Sekretaris Bapenda Kukar Muhammad Jaffar berharap, “Semoga SK Bupati Kukar tentang relaksasi pajak berupa perpanjangan masa pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB P2 dapat meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.