Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2024. Event yang dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 9 hingga 10 Desember 2024 tersebut dibuka oleh Kepala Bidang IKP Diskominfo Kukar Sofyan Agus. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Harris Samarinda pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Hadir dalam event tersebut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Kutai Kartanegara Sofyan Agus, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar yang sekaligus selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Hermawan, Ketua Forum KIM Kukar Ahmad Daeng Lompo, Komunitas Informasi Masyarakat se-Kabupaten Kukar, para Pejabat, dan Staf Diskominfo Kukar.
Hadir sebagai narasumber sesi pertama Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Hermawan dengan menyampaikan materi Sosialisasi Ketentuan Komunitas Masyarakat Tahun 2024. Narasumber sesi kedua Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara Bambang Irawan.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Hermawan dalam laporannya menyampaikan bahwa KIM yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 36 KIM se-Kabupaten Kukar dari sebanyak 106 KIM yang sudah terdaftar di Diskominfo Kukar. Disampaikannya bahwa sebanyak 9 KIM Kukar telah terdaftar di Aplikasi KIM.id. "Sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Fungsi Government Public Relations sebagai pelaksanaan fungsi Diskominfo Kukar, dan sebagai ajang silaturahim serta komunikasi antar sesama KIM," ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Sofyan Agus dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki fungsi Kehumasan Pemerintah Daerah atau Government Public Relations terutama dalam penyebaran informasi yang benar," tuturnya.
Dijelaskannya bahwa "Informasi yang benar, khususnya yang bernilai positif, pada akhirnya akan memberikan dampak yg positif juga jika disebarkan dan dipertukarkan. Disinilah peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) bisa ikut membantu Pemerintah Daerah untuk menyebarkan informasi yang memberdayakan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.