Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Tahun 2022, Kratom Kembali Menjadi Tanaman Terlarang.
    Kembali
    21 Okt 2021

    Tahun 2022, Kratom Kembali Menjadi Tanaman Terlarang.

    Diskominfo

    Pelarangan total ini Kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana juga pernah dilarang lalu diizinkan kembali oleh Kementan RI sebagai kandungan dalam suplemen makanan dan obat yang pohonnya dengan mudah ditemukan di pulau Kalimantan ini secara menyeluruh mulai tahun 2022, karena masuk dalam Narkotika golongan I.

    Hal ini diungkapkan Plt Asisten III Sukotjo saat menghadiri Bimbingan Tekhnis Stakeholder Pada Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Kamis (21/10/2021).

    Sukotjo mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemkab Kukar dengan BNN Provinsi Kaltim lebih kepada untuk memperkenalkan terkait dengan tanaman-tanaman kedaerahan yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Dan memang masyarakat masih belum banyak yang mengetahui jika tanaman kedemba atau kratom masuk kategori narkotika golongan I, dan ini harus segera disosialisasikan.

    "Tadi saya sudah diskusi dengan teman-teman BNN Provinsi maupun Kabupaten menanyakan masalah tanaman ini dimana bisa masuk kategori narkotika golongan I, karena tanaman ini biasanya bagi masyarakat sekitar untuk masakan dan lain sebagainya, ternyata pada dosis tertentu itu nanti akan berefek negatif terhadap penggunanya jika salah digunakan, maka ini perlu disosialisasikan, " ungkapnya.

    Maka lanjutnya, secara bertahap hal-hal yang dikomunikasikan oleh teman-teman BNN kepada masyarakat yang menanamnya atau petani kratom ini, juga harus dipikirkan terkait masalah aspek sosial ekonominya, jika ini dilarang maka harus dicarikan solusinya agar masyarakat bisa beralih kesektor lain untuk kehidupan ekonominya.

    "Kemudian dari aspek ekosistemnya, karena tanaman ini termasuk tanaman yang bisa menahan abrasi dari arus sungai, " terangnya.

    Ia menuturkan, Pemkab Kutai Kartanegara dalam hal ini menyikapi rencana pelarangan Kratom masuk dalam Narkotika golongan I, maka langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh, yakni kerjasama dalam rangka sosialisasi dari BNN, Pemkab Kukar, Perangkat Kecamatan dan Pemerintahan Desa serta stakeholders terkait dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya Kratom/Kedemba yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan.

    Kemudian lanjutnya, melakukan pendataan petani Kedemba/kratom di wilayah Kukar dalam upaya mencarikan solusi agar para petani tersebut dapat beralih profesi, dari petani Kedemba/Kratom ke sektor yang paling memungkinkan bagi para petani untuk beralih.

    "Perlu dilakukan kajian aspek sosial ekonomi dan lingkungan mengenal alternatif komoditas pengganti Kratom sehingga bisa memecahkan permasalahan sosial ekonomi masyarakat setempat. Kemudian kajian dari aspek lingkungan, komoditas alternatif tersebut setidaknya mempunyai kemampuan yang sama dengan Kratom dalam beradaptasi pada kondisi habitat pinggir sungai dan daerah rawa pasang surut, " jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana menjelaskan, kegiatan Bimtek ini merupakan program dari pusat dan kami memfasilitasi, dan bagi peserta yang hadir diberikan pengetahuan dan keterampilan sebagai solusi jika tanaman Kratom ini sudah dilarang pada 2022.

    "Jadi jangan hanya Kratom ini dilarang tetapi juga harus ada solusinya dan semuai ini untuk kebaikan masyarakat, " katanya.

    "Maka ini bahayanya kenapa tanaman Kratom atau Kedemba ini dilarang, dan ini akan merusak generasi kita, " pungkasnya.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar