Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Plt. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara resmi membuka acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bagi Desa se-Kabupaten Kukar tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara Timbau Tenggarong pada hari Kamis, 7 November 2024.
Hadir sebagai Narasumber sesi I Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Imran Dusse dengan materi Paradigma Baru Keterbukaan Informasi Publik. Sesi II Relawan TIK Kabupaten Kukar Suwondo dengan materi Pengelolaan Informasi Publik dan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Sesi III Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Indra Zakaria dengan materi Standar Layanan Informasi Publik Desa. Sosialisasi tersebut dipandu oleh Moderator Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef.
Hadir dalam event tersebut Plt. Kepala Dinas Kominfo Kukar Solihin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Imran Duse, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar Mohammad Yusran, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kukar Sofyan Agus, seluruh Kepala Desa dan Staf se-Kabupaten Kukar, Pejabat dan Staf Dinas Kominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, dan para tamu undangan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang sekaligus Ketua Panitia Acara Sofyan Agus dalam laporannya menyampaikan bahwa event tersebut merupakan pelaksanaan DPA dari Sub Kegiatan Penguatan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024.
"Sosialisasi dan penguatan tata kelola ini bertujuan agar para Aparat Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara memahami kewenangan dan kewajibannya dalam memberikan layanan informasi publik sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dan Perundang-Undangan terkait Keterbukaan Informasi,” ujarnya.
Plt. Kepala Diskominfo Kukar Solihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Perundang-Undangan tentang Desa terdapat bahasan tentang informasi dan kewajiban publikasi, diseminasi, dan peningkatan kualitas SDM terkait aktifitas komunikasi dan digitalisasi.
Dijelaskanya bahwa "Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan hak informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan kepatuhan untuk menegakkan peraturan Perundang-Undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, pelaksanaan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa yang baik," jelasnya.
Disampaikannya bahwa "Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 menempatkan Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Pembina PPID Kabupaten, dan PPID pada OPD serta Badan Publik lainnya sebagai PPID Pelaksana yang terikat kewenangan dan kewajibannya sesuai Perundang-Undangan," tuturnya.