Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Diarpus Kukar Dampingi Diskominfo Untuk Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif
    Kembali
    03 Nov 2024

    Diarpus Kukar Dampingi Diskominfo Untuk Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif

    Diskominfo

    Penulis : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar mendampingi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam perencanaan pemusnahan arsip dinamis inaktif. Rencana pemusnahan arsip tersebut bertujuan untuk mengurangi volume arsip fisik yang menumpuk yang tidak lagi memiliki nilai guna dan untuk mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara Jalan Pahlawan 1 Kawasan Timbau Tenggarong pada hari Jumat, 1 November 2024.



    Kabid  Perlindungan dan Penyelamatan  Arsip Diarpus Kukar Varia Fadilla menjelaskan bahwa syarat pemusnahan arsip untuk OPD harus disetujui oleh pencipta Arsip dalam hal ini Bupati Kukar. Sedangkan retensi arsip diatas 10 tahun harus mendapat persetujuan dari Kepala ANRI Pusat. 



    “Pemusnahan arsip merupakan langkah strategis dalam pengelolaan arsip dinamis inaktif. Arsip-arsip yang akan dimusnahkan harus melalui proses seleksi yang ketat berdasarkan jadwal retensi arsip yang berlaku dengan memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis,” ujarnya. 



    Dipaparkannya bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, tim penilai arsip dari Diskominfo harus melakukan penyeleksian arsip inaktif dan melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap seluruh arsip dinamis yang ada. “Arsip-arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi diperlukan dalam proses bisnis organisasi dipisahkan dan disiapkan untuk dimusnahkan,” tuturnya. 


    Disampaikannya bahwa setiap Pencipta Arsip wajib melakukan penyusutan arsip dan proses pemusnahan arsip diatur dalam Perka ANRI 37 tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip dan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. “Terdapat 7 langkah pemusnahan arsip berdasarkan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Pasal 5 yaitu pembentukan panitia,  penyeleksian arsip, pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah,  penilaian oleh panitia penilai, permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip dalam hal ini Bupati Kukar atau siapapun yang mendapat delegasi, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan arsip,” rincinya. 



    Dijelaskannya bahwa pemusnahan arsip harus disaksikan oleh  pihak LKD Kukar dalam hal ini Diarpus Kukar, pihak Inspektorat Kukar, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar. “Pemusnahan arsip dinamis inaktif memiliki sejumlah manfaat seperti  meningkatkan efisiensi kerja, menghemat ruang penyimpanan, mencegah penyalahgunaan informasi, dan menjaga keamanan arsip. Penyelamatan arsip dapat dilakukan dengan melakukan alih media arsip yang ada di record center dengan melakukan digitasi atau scan,” jelasnya. 



    Sedangkan Arsiparis Diarpus Kukar  Siti Noergaimah menjelaskan bahwa salah satu upaya penyelamatan dan  penilaian dalam audit pengawasan kearsipan internal dengan melakukan alih media dengan digitasi pada arsip yang terdapat di record center. 



    Ditegaskannya bahwa penerapan kearsipan digital akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip. “Sistem kearsipan digital juga akan memudahkan dalam melakukan kolaborasi dan berbagi informasi antar instansi,” ujarnya. 



    Disampaikannya, “Pemusnahan arsip oleh OPD dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menerapkan pengelolaan arsip yang baik. Dengan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.”


    Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, Diskominfo bersama OPD di Kabupaten Kukar telah menerapkan sistem kearsipan digital. Dengan sistem kearsipan digital seluruh arsip akan disimpan dalam bentuk digital dan dapat diakses dengan mudah melalui jaringan internet.




    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    15 Sep 2025
    Asisten III Dafip Haryanto Hadiri HUT ke-5 Pusaranmedia.com, Ajak Media Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar