Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Asdi membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral se-Kabupaten Kukar Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Haris Samarinda pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut merupakan upaya identifikasi kegiatan statistik pada produsen data pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2025.
Hadir dalam event tersebut Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kukar, Kepala Badan Pusat Statistik Kukar Anang Subhan Efendi, seluruh pengelola data statistik pada OPD Kukar, pejabat dan staf Diskominfo Kukar, pejabat dan staf BPS Kukar, serta para tamu undangan.
Kepala Bidang Statistik Asdi yang membacakan pidato Plt. Kepala Dinas Kominfo Kukar bahwa pembinaan statistik sektoral bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan statistik di tingkat daerah atau sektoral. "Tujuannya untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang berdasarkan pada Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggraan Statistik Sektoral (EPSS)," jelasnya.
"Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri. Tujuannya untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral. Peran BPS dalam EPPS tahun 2025 sangat penting karena menjadi acuan untuk mengukur kualitas dan keberlanjutan pelaksanaan stastistik sektoral," tuturnya.
Disampaikannya bahwa hasil EPSS Tahun 2024 dalam bentuk nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan peningkatan yang signifikan dengan nilai 2,31 dibandingkan tahun 2023 dengan nilai 1,80.
Dalam event tersebut disampaikan penjelasan teknis tentang EPSS dan kegiatan Statistik Produsen Data (OPD) yang akan dilakukan screening. Event tersebut digelar sebagai implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.