Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pjs. Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto Beserta OPD
terkait melaksanakan inspeksi di eks lobang tambang milik PT. Gerbang Daya
Mandiri (GDM) di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai
Kartanegara. Kegiatan tersebut diawali dengan rapat yang berlangsung di Ruang
Rapat Kantor Desa Bangun Rejo pada hari Senin, 14 Oktober 2024.
Hadir dalam event tersebut Inspektur Daerah Kukar, pejabat dan
staf DLHK Kukar, DPMPTSP Kukar, Diskominfo Kukar, Bagian Sumber Daya Alam Setda
Kukar, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kepala Desa Bangun Rejo, PT. Gerbang Daya
Mandiri, para tamu undangan, Pejabat dan
Staf Desa Bangun Rejo.
Pjs. Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto menjelaskan
bahwa lobang tambang ini merupakan wewenang Pemerintah Pusat melalui pengawasan
Inspektur Tambang, dan tidak dibawah kontrol dari Dinas ESDM. “Data yang ada
saat ini terdapat 537 lobang tambang di Kalimantan Timur, dan yang terbanyak
berada di wilayah Kabupaten Kukar dengan jumlah sebanyak 263 lobang tambang.
Saya berharap lobang tambang ini tetap diawasi,” ujarnya.
“Lobang tersebut terletak dibelakang perumahan warga dan
dijadikan tempat bermain 6 orang anak, dan 4 orang selamat, 2 orang anak
meninggal dunia. Ini merupakan korban yang ke 49. Keselamatan masyarakat itu
penting, maka pengawasan harus ditingkatkan. Kita juga tidak ingin ada
korban-korban selanjutnya,” tegasnya
Dijelaskannya bahwa tugas pemerintah daerah adalah melindungi
masyarakatnya, semua tambang-tambang yang berizin wajib mengawasinya, membuat
pagar pembatas, dan papan plang peringatan agar tidak menimbulkan kecelakaan
lagi.
“Tetapi ada juga beberapa galian disini yang sudah ditutup
lobangnya, bahkan sudah dimanfaatkan oleh Bumdes. Permasalahan adal pada
tambang yang tidak memilki izin karena
tidak ada yang mengawasi. Dari hasil musyawarah dengan masyarakat dan
pihak perusahaan, disepakati lobang tambang ini agar ditutup dengan bantuan
dari swadaya masyarakat. Proses penutupan tersebut berlangsung dalam kurun
waktu 9 hari,” tuturnya.
Pjs. Bupati Kukar menyampaikan bahwa ada beberapa lahan bekas
tambang di kawasan tersebut sudah dimanfaatkan oleh kelompok tani untuk
pertanian holtikultura dan perikanan darat. “Saya berpesan agar dilakukan
pengawasan pada lobang eks tambang ilegal yang diluar jangkauan Pemerintah,”
tegasnya.
Disampaikannya bahwa tugas dari Pemerintah Daerah adalah untuk
melindungi masyarakatnya dari kecelakaan tambang. Hal ini merupakan arahan Pj.
Gubernur Kaltim Akmal Malik pada saat inspeksi tanggal 16 September 2024. Pj.
Gubernur Kaltim berpesan, sesuai permintaan dari keluarga korban agar lobang
tambang segera ditutup dalam waktu 15 hari.