Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor : B- 2236 /DISDIKBUD/ BUD-1/005/09/2024 Tentang Belimbur Pada Erau Adat Kutai Tahun 2024. Surat Edaran dengan tanggal 19 September 2024 dan ditandatangi secara elektronik tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah/ Pimpinan Unit Kerja.
Surat Edaran tersebut berisi permintaan dukungan pihak Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) untuk menyediakan masing-masing 2 (dua) buah tempat air bersih kapasitas besar dan 5 buah gayung yang digunakan pada acara Belimbur yang akan berlangsung pada hari Minggu, 29 September 2024 di Tenggarong dan sekitarnya sebagai bagian dari Erau Adat Kutai tahun 2024.
Belimbur merupakan tradisi saling memercikkan atau menyiramkan air kepada sesama anggota masyarakat yang menandai akan berakhirnya Erau. Belimbur dengan memercikkan atau menyiramkan air bermakna sebagai sarana pembersihan diri dari sifat buruk dan unsur kejahatan pada diri manusia dimana air dipercaya sebagai media untuk melunturkan sifat buruk manusia.
Belimbur dimulai dengan mengulur naga dan mengambil air tuli (air yang diambil dari kawasan Kutai Lama di Kecamatan Anggana) yang dipercikkannya oleh Sultan Kutai kepada para hadirin. Setelahnya, masyarakat saling menyiramkan air kepada sesamanya.
Belimbur merupakan event yang ditunggu masayarakat dengan penuh suka cita. Selain sebagai bagian dari ritual, belimbur merupakan sarana menjalin keakraban antar masyarakat. Erau ditutup dengan merebahkan tiang ayu yang dilaksanakan sehari setelah belimbur.