Penulis : Heriyanto (Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi)
Fotografer : Annisa Noni Fardiah dan Abdilah Amin ( Tenaga Ahli )
Editor : Zainul Effendi Joesoef ( Pranata Humas Ahli Muda )
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengggelar rapat pembahasan penyusunan draft Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Percepatan Penurunan Stunting. Rapat dipimpin oleh Assisten III Bidan Administrasi dan Umum Pemkab Kukar Dafip Haryanto. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai 4 Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kukar pada hari Selasa, 10 September 2024.
Draft perbup yang akan diajukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan akan menjadi regulasi bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam menjalankan penanganan stunting sesuai dengan target daerah dan target nasional.
“Hal yang penting, seluruh panduan ada regulasi telah dibuat oleh Pemerintah Daerah. Hal ini salah satu yang ditanyakan saat FGD dengan Kemenpan RB,” jelasnya. Diharapkannya dengan adanya Peraturan Bupati Kutai Kartanegara dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanggulangan stunting di Kukar.
Disampaikannya bahwa desain Raperbup menitikberatkan pada tugas serta fungsi OPD dan stakeholders terkait agar dapat konsisten dalam mengentaskan stunting di Kukar. “Dengan demikian penanganan dan pencegahan stunting di Kabupaten Kukar bisa terarah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari jajaran OPD hingga ke desa, serta impian Pemkab Kukar dalam menurunkan stunting bisa tercapai maksimal,” harapnya.