Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemerintah Tidak Monetisasi PeduliLindungi.id
    Kembali
    11 Sep 2021

    Pemerintah Tidak Monetisasi PeduliLindungi.id

    Diskominfo

    Kecurigaan masyarakat terhadap aplikasi pedulilindungi dimanfaatkan pemerintah untuk menghasilkan uang tidaklah benar.

    Aplikasi yang terdaftar sebagai milik pemerintah tidak dapat dimonetisasi sebagaimana aplikasi yang dibuat dengan mengatasnamakn swasta atau pribadi.

    Pertanyaan ini mencuat sekaligus menjawab kecurigaan masyarat atas banyaknya aplikasi ataupun akun yang mengatasnamakan pemerintah namun didaftarkan menggunakan nama pribadi sehingga menghasilkan uang namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai sebuah pendapatan.

    CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan aplikasi buatan swasta memang dapat dimonetisasi dan akan mendapat keuntungan dari setiap orang yang mendownload. Tetapi itu tidak berlaku bagi PeduliLindungi karena dari awal dikembangkan oleh pemerintah.

    "Kalau aplikasi pemerintah apalagi seperti PeduliLindungi dengan fungsi utama surveilans kesehatan terkait pandemi, sudah seharusnya hanya fokus untuk melayani masyarakat bukan mencari untung dari masyarakat," katanya.

    Hal itu semakin diperkuat oleh penjelasan dalam website resmi PeduliLindungi di bagian kebijakan dan privasi data. Di situ dijelaskan kewenangan pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi, salah satunya berbunyi "Data Anda tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum".

    "Jadi kesimpulannya, baik pihak Kominfo sebagai pelaksana surveilans dan PT Telkom sebagai inisiator, developer awal tidak berhak melakukan monetisasi atas data surveilans kesehatan yang mereka peroleh dari PeduliLindungi tanpa persetujuan masyarakat/pemilik data," karena itu memang tidak diperbolehkan imbuhnya.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar