Kecurigaan masyarakat terhadap aplikasi pedulilindungi dimanfaatkan pemerintah untuk menghasilkan uang tidaklah benar.
Aplikasi yang terdaftar sebagai milik pemerintah tidak dapat dimonetisasi sebagaimana aplikasi yang dibuat dengan mengatasnamakn swasta atau pribadi.
Pertanyaan ini mencuat sekaligus menjawab kecurigaan masyarat atas banyaknya aplikasi ataupun akun yang mengatasnamakan pemerintah namun didaftarkan menggunakan nama pribadi sehingga menghasilkan uang namun tidak disetorkan ke kas negara sebagai sebuah pendapatan.
CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan aplikasi buatan swasta memang dapat dimonetisasi dan akan mendapat keuntungan dari setiap orang yang mendownload. Tetapi itu tidak berlaku bagi PeduliLindungi karena dari awal dikembangkan oleh pemerintah.
"Kalau aplikasi pemerintah apalagi seperti PeduliLindungi dengan fungsi utama surveilans kesehatan terkait pandemi, sudah seharusnya hanya fokus untuk melayani masyarakat bukan mencari untung dari masyarakat," katanya.
Hal itu semakin diperkuat oleh penjelasan dalam website resmi PeduliLindungi di bagian kebijakan dan privasi data. Di situ dijelaskan kewenangan pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi, salah satunya berbunyi "Data Anda tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum".
"Jadi kesimpulannya, baik pihak Kominfo sebagai pelaksana surveilans dan PT Telkom sebagai inisiator, developer awal tidak berhak melakukan monetisasi atas data surveilans kesehatan yang mereka peroleh dari PeduliLindungi tanpa persetujuan masyarakat/pemilik data," karena itu memang tidak diperbolehkan imbuhnya.