Berlakunya undang-undang Otonomi Daerah memberi peluang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola segala sumber daya yang ada di daerah. Kondisi ini memberikan peluang pemerintah daerah untuk memanfaatkan Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis. Kerja sama dibangun antara pemerintah daerah dengan Perguruan Tinggi bisa terjalin dalam berbagai bentuk dan kepentingan. Penandatanganan MoO antara Universitas Tarumanegara dengan Pemkab kukar dilakukan langsung Bupati Kukar Edi Damansyah dan Rektor Untar Prof.Dr Agustinus Purna Irawan, pada tanggal 10 September 2021 di Jakarta barat, Terkait pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan Keilmuan Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengungkapkan, kerjasama dengan Kesepakatan Nomor 1376-R/5150/UNTAR/IX/2021 tersebut bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Khususnya penerapan hasil pelaksanaan pendidikan, pengajaran, hingga penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Saya berharap adanya kerjasama ini akan menguatkan keilmuan di perguruan tinggi Kutai Kartanegara, maju, bermutu dan berkualitas. Terutama bidang pengendalian pemanfaatan tata ruang dalam mendukung pembangunan di daerah,” katanya.