Wakil Bupati Kutai Kartanegara H. Rendi Solihin telah menandatangani Surat Edaran Nomor : B.1224/ORG/LIKTL/065.II/06/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Libur Nasional Dan Cuti BersamaTahun 2021.
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SKB Menteri Agama Nomor : 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 1 Tahun 2021, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.