Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemkab Kukar Perpanjang Lagi Masa Kerja Dari Rumah ASN dan Non ASN.
    Kembali
    26 Jun 2021

    Pemkab Kukar Perpanjang Lagi Masa Kerja Dari Rumah ASN dan Non ASN.

    Diskominfo

    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah kembali menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

    "Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut, demikian diatur dalam SE Nomor : B-1165/BKPSDM/065.11/06/2021,Tentang
    evaluasi dan penyesuaian sistem bekerja
    aparatur sipil negara (ASN) dan non aparatur sipil negara (NON ASN) .Dalam upaya pencegahan dan pengedalian lonjakan kasus corona virus disrase (COVID-19) gelombang kedua,Di lingkungan pemerintah kabupaten kutai kartanegara,yang ditandatangani Edi Damansyah di Tenggarong ,Jumat(25/06/2021)

    Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara sebelumnya Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang ,Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Melakukan penyesuaian sistem bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non
    Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem Bekerja Dari
    Rumah (Work From Home) secara menyeluruh mulai tanggal 28 Juni 2021
    sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi
    serta penyesuaian lebih lanjut;

    2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan
    ketentuan serta wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di
    lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat;

    3. Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang bepergian
    keluar rumah dan melakukan perjalanan (dinas/keluarga/ pribadi) ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 kecuali dalam keadaan
    mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda
    dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

    4. Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan
    JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi)
    ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara tertulis kepada Sekretaris
    Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap
    akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati

    5. Pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor (Work From Office) wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan COVID-19;

    6. Selama bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN, Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.
    6. Selama bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN, Wajib melaksanakan :
    a. Membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian
    kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
    b. Mengikuti kegiatan Apel Pagi Virtual setiap hari senin sesuai dengan Surat
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan apel pagi akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
    c. Melakukan pertemuan internal secara daring/virtual setelah kegiatan apel pagi
    dan atau pada hari yang ditentukan bersama di masing-masing Perangkat Daerah dengan materi sebagai berikut :
    1) Internalisasi Visi, Misi dan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN dan RPJMD
    Kabupaten Kutai Kartanegara serta Manajemen Perubahan pelaksanaan
    Reformasi Birokrasi.
    2) Penyampaian capaian dan evaluasi kinerja seminggu yang lalu serta rencana kerja seminggu kedepan.
    3) Arahan Kepala Perangkat Daerah dan diskusi.

    7. Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan
    pekerjaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan Penatausahaan Keuangan agar
    dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor
    sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

    8. Untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yangbersangkutan;

    9. Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja
    diutamakan dilakukan secara daring/virtual. Jika mengharuskan adanya kegiatan rapat/pertemuan secara tatap muka maka WAJIB berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan (jumlah peserta maksimal 25 orang atau 25% dari kapasitas ruangan) serta penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan
    diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

    10.ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan, atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor;

    11.Pelaksanaan sistem bekerja WFH tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah;

    12.Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi
    berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    13.Menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Asisten yang membidangi Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan para ASN dan Non ASN dalam melaksanakan WFH serta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran ketentuan WFH. Menyampaikan
    laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    (Tim-Ikp)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar