Pemkab Kukar akan melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi PNS melalui self assesment. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono dalam Surat Nomor : B- 171 /BKPSDM/800/01/2023 Perihal : Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi PNS melalui Self Assesment.
Surat yang ditandatangani secara elektronik dengan tanggal 19 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Pimpinan OPD dengan tembusan kepada Bupati Kukar tersebut menyampaikan tujuan identifikasi tersebut, yakni untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan Kompetensi PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga : - LOMBA-FOTO-INSTAGRAM-PAHLAWAN-IDAMAN-RAKYAT
Dalam surat tersebut disampaikan instruksi kepada PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi melalui self assessment sehingga diketahui jenis pengembangan kompetensi yang dibutuhkan. Dalam lampiran surat tersebut disampaikan 3 jenis formulir. Dijelaskan bahwa formulir 1 untuk diisi oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Camat. Sedangkan formulir 2 diisi oleh Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, dan formulir 3 untuk rekapitulasi.
Sekda Kukar Sunggono menginstruksikan kepada Pejabat Penilai/Atasan Langsung untuk melakukan verifikasi dari hasil self assessment Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Selanjutnya diinstruksikan kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah agar melakukan rekapitulasi terhadap hasil self assessment pada Form 1 dan hasil self assessment pada Form 2 yang telah dilakukan verifikasi. Rekapitulasi Hasil Self Assessment disampaikan kepada Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kukar paling lambat tanggal 24 Februari 2023.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak BKPSDM Kukar melalui zoom meeting (Link zoom meeting akan disampaikan melalui WhatsApp Group).
Penulis/editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)