Diskominfo Kukar menggelar Uji Konsekuensi 3 OPD yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Event tersebut dilaksanakan hari Kamis (1/12/22) di Hotel Harris Samarinda.
Uji Konsekuensi tersebut menghadirkan 3 orang penguji dari unsur akademisi Universitas Mulawarman yang diwakili Silviana Purwanti, unsur Pemerintah diwakili Prahum Ahli Muda Diskominfo Provinsi Kaltim Andi Abdul Razak, dan unsur masyarakat yang diwakili Direktur Pokja 30 Buyung Marajo. Sidang Uji Konsekuensi tersebut juga dihadiri Komisioner Informasi Provinsi Kaltim Indra Zakaria.
Pengusul Uji Konsekuensi tersebut dari Dinas Sosial yang wakili Sekretaris Dinsos Kukar Yuliandris, BPBD Kukar oleh Arianto Panji Sasmito dan Diskominfo Kukar oleh Zainul Effendi Joesoef.
Dari 15 usulan yang diajukan Dinsos Kukar disetujui 13 usulan pengecualian informasi. Dari BPBD Kukar mengajukkan 4 usulan dan disetujui 3 usulan. Sedangkan dari 3 usulan yang diajukan Dinas Kominfo Kukar, semuanya tidak bisa dikecualikan.
Direktur LSM Pokja 30 Buyung Marajo menyampaikan bahwa Uji Konsekuensi yang digelar Diskominfo Kukar tahun 2022 tersebut adalah yang terbaik. Disampaikkkannya bahwa proses pengecualian informasi menghadirkan suasana akademik yang konstruktif dan mencerdaskan.
"Pihak penguji, pemohon, dan supervisor menyampaikan argumentasi yang logis dengan mengajukan dasar hukum dan realitas konkrit dalam pelaksanaan di lapangan, serta proyeksi ke depan. Ini harus kami apresiasi sebagai Uji Konsekuensi yang mencerdaskan semua pihak," katanya.
Uji Konsekuensi merupakan mekanisme yang ditempuh Badan Publik untuk mengecualikan informasi dengan tujuan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, rahasia negara, dan menghindarkan dari persaingan usaha tidak sehat yang diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. Uji Konsekuensi yang digelar Diskominfo Kukar tersebut merupakan yang ke 3 kalinya digelar sejak tahun 2020. (Jay)