Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Diskusi Publik Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Untuk Keamanan Dunia Digital. Event tersebut digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada hari ini (21/11/22) dan dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Solihin dan mendatangkan narasumber Guru Besar Fisip Universitas Airlangga Surabaya Profesor Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.A.
Sekretaris Diskominfo Kukar Solihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa digitalisasi adalah realitas yang nyata dalam kehidupan manusia yang telah banyak mengubah peradaban manusia. Disampaikan bagi mereka yang tidak mampu beradaptasi akan menghadirkan keterasingan.
Dijelaskannya dalam implementasi dunia digital, diperlukan regulasi-regulasi hukum agar hak asasi manusia dapat ditegakkan dan dilindungi. Diharapkannya narasumber dapat memberikan pencerahan kepada audience terkait regulasi dan perilaku dalam praktek berkomunikasi dengan media berbasis komputer dalam dunia digital.
Disampaikannya bahwa digitalisasi menghadirkan kecepatan, keserentakan, virality, yang akan menghadapkan manusia pada pilihan-pilihan subyektif yang memiliki konsekuensi pada dirinya, orang lain, bahkan pada negara dan bangsa serta umat manusia lain di dunia.
Diharapkannya para peserta dapat mengambil hikmah dalam diskusi publik tersebut dan dapat mengambil pengetahuan dan kebijaksanaan dalam arus perubahan yang luar biasa sebagai konsekuensi pilihan kita dalam dunia digital. Dipesankannya agar para peerta dapat bijaksana dalam berkomunikasi dan melakukan aktifitas di media berbasis komputer. (jay)