Masyarakat Kecamatan Kota Bangun Darat sudah bisa mendapatkan pelayanan administrasi. Pelayanan administrasi tersebut dapat dilakukan di kecamatan induk (Kota bangun). Untuk itu Kecamatan Kota Bangun sebagai kecamatan induk telah menyiapkan pelayanan publik seperti pembuatan KTP, AKTA, KK dan sejenisnya bagi masyarakat Kecamatan Kota Bangun Darat.
Kecamatan Kota Bangun Darat merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Kota Bangun. Hingga saat ini Kecamatan Kota Bangun Darat belum memiliki kantor. Terkait hal tersebut Camat Kota Bangun Mawardi menyampaikan, “Pelayanan Administrasi untuk masyarakat Kecamatan Kota Bangun Darat masih di kantor kecamatan induk. Pembangunan kantor Kecamatan Kota Bangun Darat akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022 dan selambat-lambatnya di APBD 2023. Pada APBD Perubahan Tahun 2022 anggarannya sudah kita buat,” ujarnya.
Semula Kota Bangun memiliki 21 desa, dan 10 desa diantaranya masuk dalam wilayah pemekaran Kota Bangun Darat. Desa dalam wilayah induk Kecamatan Kota Bangun adalah Desa Kedang Murung, Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Seberang, Kota Bangun Ulu, Desa Liang, Liang Ulu, Loleng, Muhuran, Pela, Sangkuliman, dan Sebelimbingan.
Sedangkan Desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kota Bangun Darat adalah Desa Benua Baru, Sedulang, Kedang Ipil, Suka Bumi, Sarinadi, Sumber Sari, Wono Sari, Kota Bangun 1, Kota Bangun 2, dan Kota Bangun 3.