Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur hari Rabu kemarin (18/5/22) menggelar penandatanganan komitmen focal point (narahubung) OPD Pelayanan publik dan pengelola aduan pelayanan publik di Hotel Pacific Balikpapan.
Dalam sambutannya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur Kusharyanto menekankan tentang pentingnya standard layanan untuk melindungi penyedia layanan dari ekspektasi publik untuk menentukan batasan kemampuan penyedia layanan kesepakatan bersama.
Untuk itu sistem informasi diperlukan karena standard layanan harus diketahui publik secara luas. Jika terjadi penyimpangan dari standard layanan publik, baik sengaja atau tidak, perlu ada kanal aduan masyarakat. Untuk menghindari terjadinya aduan pelayanan publik, maka institusi penyedia layanan publik harus menjaga perilaku disiplin agar tidak terjadi maladministrasi.
Disampaikan bahwa Ombudsman lebih berfungsi pada pengawasan dan berfokus pada pencegahan maladministrasi. Diingatkannya bahwa Kemendagri saat ini melakukan rekapitulasi aduan dan penyelesaian aduan publik kepada pemda.
Bupati Kutai Kartanegara dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yg telah melaksanakan tugas institusionalnya. Disampaikannya Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berperan besar dalam memberikan edukasi, bimbingan, dan arahan dalam pelaksanaan pelayanan dan penyelesaian aduan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Edi Damansyah menyampaikan bahwa bimbingan, edukasi, dan arahan Ombudsman kepada staf pengelola pelayanan dan aduan publik talah membuahkan hasil prestasi sebagai peraih penghargaan pelayanan publik terbaik nomor 5 untuk kategori pemerintah kabupaten dari Ombudsman RI. “Hal ini membanggakan kita semua, mengingat cakupan pelayanan terhadap luas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari capaian tersebut saya minta menjadi atensi bagi OPD yg belum masuk dalam sampling survey Ombudsman RI.
Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen dalam upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik dan percepatan penanganan aduan publik.
Disampaikan Bupati bahwa Pemkab Kukar juga mendorong pelayanan publik yang lebih baik yang tertuang dalam RPJMD dalam program digitalisasi pelayanan publik. Hal ini didesign dalam skema yang terintegrasi dengan harapan harapan dapat terjadi lompatan kinerja yang lebih baik bagi institusi pelayanan publik.
“Saya berharap perlu diagendakan pertemuan di Tenggarong. Diharapkan kegiatan nanti berfokus untuk menindaklanjuti komitmen focal Point OPD pelayanan publik pada hari ini untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Bupati Kukar.