Untuk mempercepat penyelesaian aduan pelayanan publik di Kalimantan Timur, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menggelar penandatanganan komitmen focal point (narahubung) OPD pelayanan publik Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Pacific di Balikpapan pada hari Rabu (18/5/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ombudsmaan RI, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Kepala OPD dan pejabat penyelenggara layanan publik dan pengelola aduan publik se Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto menyampaikan bahwa keberadaan narahubung pada tiap OPD sangat dibutuhkan guna memudahkan komunikasi dengan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. “Tujuannya agar tercipta akselerasi/percepatan penyelesaian Laporan Masyarakat secara efektif, efisien dan solutif dan terwujudnya peningkatan dan perbaikan kualitas layanan publik, khususnya di Pemkab Kutai Kartanegara, “ ujarnya.
Disampaikan bahwa tujuan kegiatan penandatanganan komitmen focal point OPD Kukar adalah pertama, untuk meningkatkan jejaring, koordinasi dan kerja sama antara Ombudsman RI dengan lembaga/instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, mempercepat penyelesaian laporan aduan publik.
Kedua, mendorong partisipasi penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti pengaduan/laporan masyarakat melalui Ombudsman.
Ketiga, meningkatkan pemahaman penyelenggara pelayanan publik mengenai peran dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Keempat, menggalang komitmen bersama untuk turut aktif dalam upaya pencegahan maladministrasi pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
Kelima, menggalang komitmen seluruh instansi Pemkab Kutai Kartanegara untuk melakukan perbaikan dan efektivitas dalam hal pengelolaan pengaduan internal di masing-masing Instansi Penyelenggaraan Pelayanan Publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Kutai Kartanegara.
Dalam sambutan yang disampaikan secara online dari Jakarta Wakil Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa pembentukan dan penandatanganan komitmen focal point penyelenggara layanan publik memiliki tujuan yg mulia, yakni optimalisasi peran inspektur daerah sebagai penghubung, peran Ombudsman dalam upaya pencegahan tindak pencegahan maladministrasi. Selain itu adalah efektifitas, efisiensi, komitmen dalam pelaksanaan layanan dan penyelesaian aduan bagi penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan tersebut diawali dengan mendengarkan sambutan Wakil Kepala Ombudsman RI secara online dari Jakarta, sambutan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, sambutan Bupati Kutai Kartanegara, penandatanganan komitmen antara pihak Ombudsman RI dan Focal Point (Narahubung) OPD penyelenggara layanan dan pengelola aduan publik yang disaksikan Bupati Kutai Kartanegara. Kegiatan diakhiri dengan presentasi beberapa OPD yang mempresentasikan permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan aduan publik.