TENGGARONG- Pasa masa relaksasi kebiasaan baru (New Normal), kasus positif covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Bahkan, kasus covid-19 juga menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dua orang ASN di lingkungan Pemkab Kukar diketahui terkonfirmasi positif covid-19.
Sehingga Bupatii Kukar Edi Damansyah mengeluarkan edaran yang ditujukan buat seluruh ASN dan non ASN.
Pada Selasa (4/8/2020) kemarin, Bupati Kukar Edi Damansyah langsung mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: P-2040/BKPSDM/065.11/08/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dan non ASN dalam adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) di Kukar.
Dalam edaran yang ditandatangani langsung Bupati Kukar Edi Damansyah itu, sebagaimana diketahui dalam masa relaksasi pembatasan sosial, telah terjadi peningkatan kasus covid-19 yang cukup signifikan di Kutai Kartanegara.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor B-1600/ BKPSDM/065.11/05/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan penyesuaian.
Dalam edarannya, Edi Damansyah menegaskan, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penularan covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka kepada seluruh penyelenggara pemerintahan sebagaimana tersebut di atas agar segera menyusun penyesuaian sistem kerja, di antaranya melakukan pengaturan ulang (rekayasa) tata letak ruang kerja dan ruang pertemuan sehingga terdapat jarak antar meja pegawai.
Kemudian mengupayakan terjadinya pertukaran udara alami dalam tempat kerja serta mengurangi penggunaan pendingin ruangan.
“Melakukan pembatasan jumlah pegawai yang beraktivitas, disesuaikan dengan luas dan kapasitas ruangan kerja,” ucapnya dalam edaran tersebut.
Selain itu, Edi juga meminta adanya pengaturan jadwal dan waktu kerja pegawai secara bergantian dengan sistem shift. Shift I masuk pagi mulai pukul 07.30–12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan siang mulai pukul 12.00–16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH)
Sedangkan untuk shift dua, pada pagi hari mulai pukul 07.30–12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) dan siang hari mulai pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO)
“Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan waktu kerja tersebut diatur secara berjenjang oleh atasan langsung,” tulisnya pada edaran itu.
Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/ WFO) dengan sistem pelaporan kehadiran dilakukan secara manual yang dilaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah.
Lalu, ia juga meminta sistem kerja lebih mengutamakan pertemuan atau rapat melalui media virtual dan sarana komunikasi lainnya.
Namun, jika harus dilakukan pertemuan atau rapat dengan tatap muka, maka wajib membatasi dan mengurangi lamanya waktu rapat dengan jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan masker, face shield, dan memastikan diterapkannya physical distancing (jaga jarak).
Bahkan, ia juga meminta tidak melakukan aktivitas makan dan minum dalam proses pertemuan atau rapat. Walaupun menyediakan konsumsi pertemuan atau rapat, harus disediakan dalam kemasan dan dibagikan pada saat selesai rapat.
“Menghindari aktivitas bersama yang mengharuskan membuka masker seperti makan dan minum,” tuturnya.
Edi juga menambahkan, para ASN juga mencatat data interaksi kontak dengan rekan kerja setiap hari yang dimasukkan dalam Laporan Kerja Harian untuk memudahkan kegiatan tracing kontak apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif dan bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem kerja diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Kerja.
“Surat Edaran ini berlaku sejak 5 Agustus 2020 dan akan dilakukan peninjauan ulang yang disesuaikan dengan perkembangan kasus covid-19,” ucapnya dalam edaran tersebut. (*)