Dalam rangka kebijakan tata kelola Satu Data Indonesia(SDI) di Pemkab Kukar, Dinas Komunikasi dan Informatika kukar,Melalui bidang Statistik, bersama Badan Pusat Statistik(BPS) Kukar Menggelar acara Rapat Rilis data statistik pembangunan bertempat di ruang rapat Lt. 3 gedung Diskominfo Kukar. Senin (7/12/2020).
Acara yang dibuka langsung oleh Kadis Kominfo Bahteramsyah diikuti oleh pejabat struktural Diskominfo kukar dan 15 OPD dilingkungan Pemkab kukar menghadirkan narasumber dari BPS Kukar Yuda Satia Isnanta,SST. Kasi Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik(IPDS) didampingi Sri Sis Sugianto yang mewakili Kepala BPS Kukar.
Bahteramsyah dalam sambutannya menyampaikan Tujuan kegiatan rapat ini adalah untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap data statistik sektoral di lingkungan Pemkab Kukar, kemudian tercapainya persepsi persepsi dalam pengolahan data statistik yang ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Kukar, serta data tersedianya yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, narasumber Yuda Satia Isnanta dari BPS Kabupaten Kukar menjelaskan tentang peningkatan kualitas data melalui prinsip Satu Data Indonesia(SDI) syarat data yang berkualitas konsisten, valid, akurat, terkini serta aspek lainnya. Selain itu terkait prinsip satu data berdasarkan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), bahwa data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data, dengan metadata, menggunakan kode referensi dan atau data induk, memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Disebutkan Yuda, regulasi terkait statistik selain Undang-Undang dan Perpres yaitu Peraturan BPS 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Keputusan Kepala BPS nomor 5 tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional, Keputusan Kepala BPS nomor 6 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar, Keputusan Kepala BPS nomor 7 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral, Keputusan Kepala BPS nomor 8 tahun 2000 tentang Tata Cara pemberitahuan Survei Statistik Khusus.
Dijelaskan Yuda, bahwa yang dimaksud Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Adapun tujuan SDI memberikan acuan pelaksanaan dan baru bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan , mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan diakses Serta Mudah Dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat Dan Daerah ,sebagai dasar dasar Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Dan Pengendalian Pembangunan , mendorong Keterbukaan Data Transparansi Dan sehingga tercipta Perencanaan dan perumusan kebijakan Pembangunan Yang Berbasis Data. pungkasnya.
(tim-pkp)