Kementerian Menkopolhukum RI dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa melakukan uji Sahih hasil kajian kebijakan secara virtual. Rapat Koordinasi Uji Sahih tersebut bi Kesatuan Bangsa di 34 Provinsi seIndonesia.
Rakor dengan tema "Kebebasan Berpendapat, Berkumpul dan Berserikat Dalam Rangka Kesatuan Bangsa" diikuti Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kukar di Ruang Vidcon Kantor Bupati di Tenggarong hari, Rabu (27/10/21). Hadir Asisten 1 Sekretariat Daerah Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kesbangpol Rinda Desianti, Kabag Hukum Purnomo dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Slamet Raharjo.
Rakor tersebut dipandu moderator Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Muchmad Ali Safa'at dengan narasumber Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H. M.Hum. yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi periode 2003 hingga 2008 dan tahun 2015 hingga 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD dalam sambutannya menyampaikan bahwa jaminan atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional dimuat dalam Pasal 28E ayat (3) j.o. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Dikemukakan bahwa kebebasan bukan tanpa batasan, karena setiap hak asasi yang dijamin secara konstitusional pemanfaatannya dibatasi dengan undang-undang serta wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi orang lain seperti yang terdapat pada Pasal 28J UUD 1945.
Kedua substansi pada dua kalimat sebelumnya merupakan salah satu alasan bahwa Indonesia menerapkan sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy). Demokrasi bukan dalam arti tanpa batasan, tetapi diimplementasikan dengan beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan konstitusi atau peraturan perundang - undangan.
Konstitusi Indonesia menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.
Menkopolhukam Mahfud MD berharap dengan dilakukannya Rapat Koordinasi Uji Sahih ini akan memunculkan ide-ide baru, sehingga bisa bermanfaat untuk kemaslahatan bersama.