Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik seperti perkantoran, pemerintah, swasta, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat lain yang memungkinkan.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.1/16286/B.Adpim-I/2024 Tentang Memperdengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Surat Edaran tersebut ditandatangani Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik di Samarinda pada tanggal 1 Oktober 2024.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan pertama, bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 Wita. Kedua, setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, baik seluruh pegawai pada instansipemerintah, BUMN/BUMD, swasta, mahasiswa dan pelajar serta masyarakatsecara umum, agar menghentikan sejenak seluruh aktifitasnya dan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Ketiga, Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disampaikan bahwa tujuan dari mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmad adalah salah satu solusi untuk membangkitkan rasa nasionalisme terhadap lambang negara serta membangunkan tekad untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap berdiri kokoh dalam kondisi dan situasi apapun.