Penulis : Heriyanto (Penyusun Informasi dan Publikasi)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) berkunjung ke Diskominfo Kota Samarinda. Pertemuan tersebut membahas kebijakan dan pengadaan barang dan jasa media publikasi di lingkup Pemerintah. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Balai Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kawasan Jalan Kusuma Bangsa pada hari Senin, 30 September 2024.
Tim Diskominfo Kukar dipimpin Kepala Bidang( Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik Sofyan Agus di dampingi Pejabat pengadaan barang dan jasa Dahlan dan Ahmadin dan diterima Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Syamsul Anwar dan Sandiman Budi. Kabid IKP Diskominfo Kukar Sofyan Agus mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai metode dan tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa media publikasi.
Sementara Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Kominfo Kota Samarinda Syamsul Anwar menjelaskan, “Jasa media online termasuk ke dalam pengadaan barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.”
Disampaikannya berdasarkan Keputusan Kepala LKPP RI, Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2022 lebih memudahkan bagi penyedia media untuk daftar ke e-katalog. “Sedangkan untuk perencanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Disampaikannya bahwa Diskominfo Pemkot Samarinda tidak pernah membatasi media cetak maupun siber yang ingin mengajukan kerja sama kemitraan. Namun sejalan semakin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja.
“Perusahaan media yang akan berkejasama harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 yang mengatur standar perusahaan pers, prosedur, dan aturan perundangan yang ditetapkan," tegasnya.
“Disamping itu perusahan media juga harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan Dinas Kominfo Kota Samarinda, diantaranya terverifikasi oleh Dewan Pers, mengajukan permohonan kerja sama berupa profil perusahaan lengkap dan harga penawaran,” tuturnya.
Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Kominfo Kota Samarinda Syamsul Anwar menerangkan bahwa kerjasama antara pihaknya Dinas Kominfo Samarinda dengan perusahaan media sudah sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada dan tetap mengacu pada kemampuan plafon anggaran yang tersedia.