Diskominfo Kutai Kartanegara melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 20 Desember 2023 di Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Infromatika termasuk Kehumasan Pemerintah Daerah. Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi tersebut merupakan pelaksanaan Sub Kegiatan Kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Pengelolaan Media Komunikasi Publik, dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RPK.
Tim Diskominfo Kukar diterima oleh Pranata Humas Ahli Madya Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI Helmi Hafid. Hadir dalam pertemuan tersebut Pranata Humas Ahli Muda Urusan SDKP Diskominfo Kukar Hermawan, Pranata Humas Ahli Muda Urusan Pengelolaan Opini Publik Zainul Effendi Joesoef, dan para staf Diskominfo Kukar.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1559/Monitoring-Harga,-Bupati-Kukar-Kunjungi-Pasar-Mangkurawang-Tenggarong
Dalam pertemuan tersebut Helmi Hafid menyampaikan bahwa perubahan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 sedang berproses di Biro Hukum Kementerian Kominfo RI. Dijelaskannya terdapat perubahan esensi dan nomenklatur pada revisi produk hukum tersebut. Terkait Komunitas Informasi Masyarakat Helmi Hafid menjelaskan bahwa pembinaan KIM dilakukan secara berjenjang oleh Kabupaten dan akan disupport oleh Diskominfo Provinsi dan Kementerian Kominfo RI. Sedangkan untuk kegiatan kompetisi, jambore,dan festival KIM nantinya akan dilaksanakan oleh oleh Diskominfo di Provinsi.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1558/Bupati-Kukar-Serahkan-Bantuan-Barang-di-Kelurahan-Loa-Ipuh
Terkait website KIM yang dikelola pihak Kementerian Kominfo RI, Tim Diskominfo Kukar menanyakan tentang potensi fitur e-commerce. Dijawab oleh Helmi Hafid bahwa hal itu keniscayaan yang tidak terhindarkan dan akan diupayakan ada fitur tersebut dalam website KIM. Maka diharapkannya KIM semakin aktif dalam pengembangan potensi pengelolaan website dan media sosial. Untuk itu diperlukan dukungan dari Diskominfo Kabupaten / Kota, Provinsi dan stakeholders yang lain dalam pelatihan jurnalistik, infografis, videografis, yang akan diimplementasikan pada website dan media sosial dari berbagai platform.
Terkait LPPL Helmi Hafid menjelaskan pentingnya mengikuti regulasi dan menentukan person yang tepat sebagai pengelola. Diharapkannya Kabupaten Kutai Kartanegara dapat segera menyelesaikan persyaratan untuk mendapatkan ijin operasi sebagai LPPL.
Terkait publikasi Helmi Hafid berharap Diskominfo Kukar untuk memenuhi kewajiban standard pelayanan minimum 1 berita 1 hari dan menegaskan fungsi diseminasi dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang harus sampai hingga level desa. Untuk itu diharapkan Diskominfo Kabupaten Kukar untuk melibatkan berbagai pihak agar fungsi diseminasi dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut dijelaskan pelibatan KIM dalam proses diseminasi informasi haruslah diikuti dengan pemahaman untuk dapat mengidentifikasi informasi apakah hoax atau bukan. Untuk itu pelatihan literasi media untuk KIM dan stakeholders serta publik sangat diperlukan. Diharapkannya pihak Kabupaten Kukar dapat memberikan literasi media pada publiknya.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef