Badan Kesatuang Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan aplikasi umum Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari mulai hari Sabtu, 18 November hingga Minggu 19 November 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Astara Balikpapan tersebut dibuka oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kukar Sutrisno dan dihadiri para pejabat dan staf Badan Kesbsngpol Kukar. Event tersebut menghadirkan narasumber dari Diskominfo Kukar Budi Artha dan Muhamad Alpian Nur yang membawakan materi tentang Tanda Tangan Elektronik, Iwan Sarwani membawakan materi tentang SRIKANDI, dan Zainul Effendi Joesoef yang menyampaikan materi tentang PPID.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1490/Tingkatkan-Kontribusi-Komunitas-TIK,-Diskominfo-Kukar-Gelar-Lomba-Hackathon
Sekretaris Bakesbangpol Kukar yang membacakan pidato Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi mengharuskan pemerintah menyesuaikan pola kerja dalam pelayanan kepada masyarakat yang menginginkan layanan yang cepat, efektif, dan efisien.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1489/Wabup-Rendi-Solihin-Titip-Pesan-Bagi-Teruna-Dara-Kutai-Kartanegara-2023
"Untuk itu pemerintah harus merespon keinginan masyarakt dengan memanfaatkan teknologi informasi. seperti yang menjadi spirit Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," ujarnya.
Disampaikannya bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah banyak membuat sistem informasi / aplikasi dalam peningkatan pelayanan publik seperti aplikasi umum SRIKANDI. Disampaikannya tentang kewajiban Perangkat Daerah dalam implementasi keterbukaan infomasi publik yang di kelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dijelaskannya bahwa Badan Kesbangpol Kukar dalam tupoksinya memiliki kewajiban pelayanan publik seperti penerbitan surat rekomendasi penelitian, surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik bagi calon Kepala Desa, anggota BPD, calon Kepala Dusun, calon Perangkat Desa, dan surat keterangan lapor keberadaan organisasi kemasyarakatan.
"Untuk itu perlu pemrosesan surat yang cepat agar dapat segera digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Maka implementasi aplikasi umum SRIKANDI jawaban dimana otorisasi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dengan standard BSRe oleh pejabat yang berwenang, dapat dilakukan tanpa dibatasi tempat dan waktu," tuturnya.
Disampaikannya harapan agar dalam pelaksanaan pelayanan di Badan Kesbangpol Kukar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai standard pelayanan prima, paperless, tertib, sistematis sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP).
Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)