Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menyerahkan Rp 4,5 miliar dana hibah untuk renovasi gedung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Menurut Edi, bangunan berukuran 916 meter persegi dengan luas 590 meter persegi itu memiliki cerita tersendiri. Sebab pertama kali digunakan sebagai tempat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
“Karena ada histrorinya sehingga Pemkab Kukar menghibahkan bagunan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum saat itu,” kata Edi.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1201/Penghargaan-Paralegal-Justice-Award-dari-Kemenkumham-Untuk-Kades-Kresik-dan-Ritan
Ia mempersilahkan Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengemas soal renovasi, baik dalam bentuk uang tunai atau bangunan. Tapi, Edi menyarakan hibah renovasi dalam bentuk uang untuk mempercepat proses pengerjaan, jika berbentuk fisik justru memerlukan proses yang panjang.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1200/Ikuti-Lomba-Duta-Pelajar-Sadar-Hukum,-SMAN-1-Tenggarong-Kunjungi-Diskominfo-Kukar
“Silahkan didiskusikan mana yang terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga keberadaan gedung ini memberikan kenyamanan Bawaslu,” pungkas Edi. Ketua Bawaslu Kukar, Rahman sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kukar tersebut.
“Kami mengucapkan terima masih kepada Pemkab Kukar atas hibah anggaran renovasi ke Bawaslu,” ujar Rahman. Menurutnya, dengan adanya kantor baru maka menambah semangat Bawaslu Kukar dalam mengawal proses Pemilihan Umum agar berjalan lancar dan damai.
Penulis : Masmun Jaya (Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar)