Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan tindak lanjut laporan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika di Jalan Pahlawan 1 Bukit Biru Tenggarong pada hari Rabu, 31 Mei 2023.
Acara tersebut di hadiri Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto, Kabid PKP yang diwakilkan Sub Koordinator layanan Hubungan Media Masmun Jaya, Plt. Kasub Program dan Keuangan Maulida Savitri beserta seluruh stafnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1197/60-Persen-Hewan-Kurban-di-Kukar-Dari-Peternak-Lokal-Sisanya-Dipasok-Secara-Selektif
Tim Inspektorat menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan perbaikan dalam implementasi SAKIP di seluruh organisasi perangkat darah (OPD) di Kabupaten Kukar.
Hasil evaluasi SAKIP tahun 2022 tersebut, Diskominfo Kukar memperoleh ketegori B dengan nilai 79,1. Disampaikan oleh Mukhlis dari Inspektorat bahwa perolehan ini belum maksimal. “Masih ada dokumen yang belum terlampirkan dan diupload dengan baik,” ujarnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1196/Pemkab-Kukar-Evaluasi-14-Objek-Penilaian-Piala-Adipura-2023
Tim Inspektorat Kukar berharap Tim Diskominfo menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagai upaya perbaikan dalam perencanaan kinerja dan anggaran tahun berikutnya. Diharapkan Tim Diskominfo memahami faktor yang menjadi fokus pelaksanaan evaluasi internal agar berdampak baik pada peningkatan kinerja dan pelayanan.
Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan, Nilai SAKIP yang ada menjadi catatan bagi Diskominfo dalam upaya perbaikan. “Harus terus dilakukan peningkatan manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil, birokrasi yang kapabel, efektif, dan efisien dan memberikan pelayanan prima,” ujarnya.
Menurutnya untuk mencapai nilai SAKIP yang baik, perlu strategi mulai dari perencanaan hingga capaian kinerja yang memperhatikan pada kualitas dan pemenuhan pekerjaan. "Setelah penandatanganan perjanjian kinerja dengan Inspektorat, Diskominfo harus cepat menindaklanjuti dengan memperhatikan sasaran dan indikator kinerja yang terukur. Kemudian melakukan pencegahan masalah, serta aktif melaporkan kinerja yang sudah berjalan," papar Kadis Kominfo.
Kadis Kominfo menyampaikan ungkapan penghargaan kepada ASN Diskominfo yang telah bekerja dengan baik dalam memenuhi target capaian nilai SAKIP. “Diperlukan komitmen yang kuat untuk menggenjot nilai dan predikat SAKIP di tahun berikutnya,” tuturnya.
Penulis : Heryanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)