Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kominfo RI pada hari Senin (30/5/22) di Jakarta. Kunjungan tim Diskominfo Kukar tersebut untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait dengan peran KIM daerah sebagai mitra kerja diseminasi informasi.
javascript:;about:blank#blockedjavascript:;Tim Diskominfo Kukar dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Ahmad Rianto didampingi Sub Koordinator Sumber Daya Komunikasi Publik Hermawan dan staf Heriyanto. Tim Kukar diterima oleh
Sub Koordinator Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Helmi Hafid di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut Helmi Hafid menyampaikan bahwa Kemen Komifo RI saat ini terus mengembangkan Kolompok Informasi Masyarakat (KIM). Dijelaskannya bahwa pihak Kementerian telah menyalurkan barbagai sarana komunikasi kepada ribuan KIM yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Peran KIM tidak jauh berbeda dengan Kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa (Kelompencapir) pada masa Orde Baru dulu. Bedanya, keberadaan Kelompencapir merupakan bentukan pemerintah, sementara KIM tumbuh dari kalangan masyarakat sendiri. Oleh karena itu, keberadaan KIM perlu ditunjang dan diberi perhatian oleh pemerintah," ujarnya.
Dikemukakannya bahwa KIM berperan meneruskan informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Selain itu KIM juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah. Ditekankannya bahwa KIM memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi yang postif.
Diingatkan oleh Helmi Hafid bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Pemerintah Daerah melalui Diskominfo memiliki peran yang sama untuk melakukan pembinaan kepada KIM.
Kepala Bidang PKP Kominfo Kukar Ahmad Rianto menyampaikan adanya fenomena salah persepsi yang berkembang di masyarakat tentang pembentukan KIM, hoaks baik misinformasi ataupun disinformasi. "Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui diseminasi (penyebarluasan) informasi oleh pihak Pemerintah," ujarnya.
Ditambahkan oleh Sub Koordinator SDKP Kukar Hermawan bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
"KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan, ungkap Hermawan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat ataupun Daerah berkewajiban melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Dalam produk hukum tersebut sarana dan prasarana atau wahana diseminasi informasi meliputi pertama, media massa seperti surat kabar, majalah, tabloid, radio dan televisi baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun melalui kemitraan dengan pihak swasta pengelola media.
Kedua adalah media digital seperti media online dan media sosial, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun perorangan, badan usaha maupun komunitas. Ketiga adalah media tradisional seperti kesenian rakyat, pentas budaya, pertunjukan rakyat, dan sebagainya.
Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa diseminasi informasi publik merupakan kewajiban yang melekat pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan seluruh unsurnya dengan melibatkan seluruh potensi yang ada ditengah masyarakat.
Arah dari diseminasi informasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi. Diseminasi informasi juga bertujuan untuk memenuhi hak publik/masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, cepat dan mudah diakses.