Penulis: Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Muhammad Farhan Maulana, Muhammad Firza Akbar, Risyhal Ramadhani Simanjuntak, Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menghadiri syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kecamatan Kota Bangun Darat. Dalam event tersebut Bupati Kukar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan tersebut ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng di halaman Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Sabtu, 1 November 2025.
Hadir dalam event tersebut beberapa Kepala OPD Kukar, Camat Kota Bangun Darat Julkifli, Forkopimcam Kota Bangun Darat, Kepala Desa se- Kecamatan Kota Bangun Darat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.

Baca Juga : https://kukarkab.go.id/berita/2915/Bupati-Kukar-Aulia-Rahman-Basri-Resmikan-Gedung-BPU-Desa-Sari-Nadi
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam sambutannya menyampaikan, “Kami menaruh harapan besar Kecamatan Kota Bangun Darat dapat semakin maju, mandiri, dan sejahtera dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal serta budaya yang menjadi identitas kecamatan Kota Bangun Darat.” Dijelaskan bahwa Desa Kedang Ipil merupakan ibukota kecamatan Kota Bangun Darat yang memiliki nilai historis serta akar budaya Kutai Adat Lawas yang sangat kuat.

“Ditetapkannya desa Kedang Ipil sebagai ibukota kecamatan Kota Bangun Darat, tidak terlepas dari pertimbangan nilai historis tersebut. Oleh karenanya, terlepas nanti kecamatan ini akan semakin maju dan modern ke depannya, terlebih-lebih akses kecamatan ini ke IKN cukup dekat, saya berharap, kecamatan ini tidak akan pernah meninggalkan akar budaya dan kearifan lokalnya,” harapnya.
Penyerahan SK ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

Bupati Kukar menegaskan penyerahan SK ini juga sekaligus merupakan bukti nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di seluruh wilayah kabupaten Kutai Kartanegara. “SK tersebut merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI,” ujarnya.
Bupati Kukar menjelaskan bahwa lahir dan terbitnya SK tersebut tidaklah mudah. “Ini untuk yang pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses verifikasi oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Kartanegara telah tertuang dalam Berita Acara pada tanggal 19 Mei 2025 yang lalu. Kemudian diterbitkan rekomendasi penetapan Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang pada tanggal 17 Juli 2025. Setelah melewati proses panjang tersebut, saya selaku Bupati Kutai Kartanegara, pada tanggal 15 Oktober menandatangani SK penetapannya,” pungkasnya.
#kecamatankotabangundarat #hutkotabangundarat #masyarakathukumadat #pengakuandanperlindunganadat #kutaiadatlawas #lestarikanbudayakutai #kearifanlokalkukar #budayaadalahidentitas #kedangipilberbudaya
#kukaridamanterbaik #diskominfokukar #kukarkabofficial #kabupatenkutaikartanegara